Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 21/11/2008

Pemeringkatan koperasi tak dipakai bank

JAKARTA: Sistem pemeringkatan koperasi dinilai tidak diakui oleh perbankan sebagai referensi penting dalam proses pengucuran kredit/pembiayaan.

Direktur Eksekutif Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP) Dwinda Ruslan mengatakan beberapa kelompok koperasi, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi jasa keuangan syariah, dan koperasi kredit telah mengembangkan pemeringkatan.

Pemerintah juga membuat pemeringkatan koperasi pada tahun lalu dengan melibatkan pihak independen. Program ini merupakan penyempurnaan dari sistem klasifikasi yang dilakukan tahun sebelumnya.

"Kami sendiri punya itu [pemeringkatan]. Tetapi, perbankan tidak memakai hasil rating ini untuk pertimbangan penyaluran pinjamannya. Bank pakai rating sendiri bila mau menyalurkan kredit," ujar Dwinda, baru-baru ini.

IKSP cenderung memanfaatkan sistem pemeringkatannya untuk kepentingan internal anggotanya. Pemeringkatan, katanya, adalah alat yang digunakan lembaga keuangan untuk melakukan analisis, lebih banyak analisis data.

Induk koperasi yang berkantor di Jl Raden Saleh, Cikini, itu saat ini memiliki anggota 28 koperasi simpan pinjam, dan 65 koperasi calon anggota di delapan provinsi. Pada tahun, penyaluran pinjaman kepada anggota dan calon anggota direncanakan Rp41 miliar.

"Pemeringkatan itu menunjukkan kualitas kesehatan koperasi sekaligus tingkat risiko pinjaman. Ini kami pakai sendiri untuk mendeteksi secara dini bila ada masalah di koperasi anggota," kata Dwinda.

Secara umum

Sementara itu, Asisten Deputi Urusan Tatalaksana Koperasi Nur Ediningsih mengungkapkan pada tahun lalu dilaksanakan pemeringkatan terhadap 10.016 koperasi di seluruh Indonesia.

Hasilnya dapat diperoleh 7.918 koperasi sebaga koperasi berkualitas dengan rincian empat koperasi berkualifikasi sangat berkualitas, sebanyak 2.592 koperasi berkualifikasi berkualitas, dan 5.322 koperasi dengan kualifikasi cukup berkualitas.

Adapun sisanya sebanyak 2.098 koperasi masuk kualifikasi tidak berkualitas atau kurang berkualitas dan tidak berkualitas.

Hasil pemeringkatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi koperasi dan upaya pembinaan yang dilakukan daerah.

Ediningsih mengutarakan pemeringkatan dilakukan terhadap koperasi secara umum, dan multisektor usaha. "Tidak khusus koperasi jasa keuangan."

Oleh Moh. Fatkhul Maskur
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • WIRA USAHA
    Koperasi etalase dirintis
  • WIRA USAHA
    Industri kreatif didorong
  • Matahari raih omzet tertinggi
  • Puskud Jatim jamin distribusi pupuk lebih baik