Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Sup. Properti


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 14/05/2008

Ironi segelas air mineral & semeter kubik air PDAM

Kabar gembira bagi dunia perusahaan daerah air minum (PDAM) datang beberapa waktu lalu dari Kota Solok, kota di timur Kota Padang, Sumatra Barat.

PDAM di Kota itu berhasil menorehkan laba pada tahun lalu sebesar Rp448 juta. Suatu nilai laba yang mungkin tidak terlalu besar. Akan tetapi persoalannya bukan di situ.

Semenjak sejarah PDAM beroperasi di kota itu terus menerus merugi sepanjang tahun, baru kali ini mencetak laba dan hal itu menjadi kabar langka di tengah realitas PDAM di Indonesia yang selalu dirundung rugi.

Nampaknya era subsidi bagi PDAM Solok yang mencapai Rp300 juta per tahun, suatu beban yang cukup besar bagi kota sekecil Solok, segera akan berakhir dan berganti menjadi mesin pencetak uang kota tersebut.

Keberhasilan itu tentu perlu ditularkan pada PDAM-PDAM lain agar dunia air bersih tidak selalu bergelimang dengan cerita utang yang tidak terbayar atau air yang tidak mengalir karena alasan terus merugi.

Dalam hal ini, untuk mencapai level itu tentu akan terasa lebih lama, mengingat kondisi iklim usaha di bidang pengadaan air bersih yang masih berat di Indonesia.

Kategori PDAM

Pada tahun lalu, Ditjen Cipta Karya Departemen PU, mencatat hanya 44 PDAM yang dinyatakan sehat dari dari 318 PDAM yang beroperasi di Indonesia.

Sementara itu, 110 perusahaan dikategorikan kurang sehat dan 100 lainnya dikategorikan sakit.

Berdasarkan pembedahan terhadap masing-masing PDAM ditemukan kebanyakan dari PDAM  yang berstatus kurang sehat dan sakit ternyata tidak memiliki pengelolaan yang baik, tingginya beban utang, dan rendahnya kualitas produksi, serta fasilitas yang tidak memenuhi standar. Bahkan banyak pula dari PDAM itu yang  tidak memiliki laporan keuangan.

Soal utang, berdasarkan catatan Departemen Keuangan, tumpukan utang PDAM se-Indonesia saat ini sudah mencapai Rp5 triliun dengan upaya jalan keluar melakukan penghapusan bunga dan denda pinjaman.

Sebab itu pula, restrukturisasi dan revitalisasi PDAM menjadi agenda besar pemerintah agar tugas pencapaian MDGs (Millennium Development Goals) di bidang penyediaan air bersih tidak gagal karena merupakan janji setiap negara dalam perjanjian KTT Johanesburg 2002.

Pemerintah menargetkan sistem perpipaan untuk sambungan PDAM akan melayani 66% penduduk perkotaan di seluruh Indonesia pada tahun depan, sedangkan di daerah pedesaan, PDAM baru bisa menjangkau sekitar 33%.

Untuk keperluan tersebut diperlukan kapasitas tambahan PDAM mencapai 30.000 liter/detik.

Berdasarkan data Ditjen Cipta Karya, kapasitas PDAM mencapai 11.900 liter/detik pada 2006 dan 16.600 liter/ detik pada 2007. Untuk tahun ini, rencananya akan dilakukan penambahan kapasitas sebesar 8.000 liter/detik.

Adanya penambahan kapasitas itu diproyeksikan untuk memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat yang disasar.

Hanya saja yang menjadi persoalan dalam peningkatan kapasitas produksi air bersih itu, lagi-lagi pendanaan yang terbatas dari pemerintah.

Tidak ada cara lain, pemerintah memerlukan perluasan partisipasi swasta untuk terlibat dalam penyediaan air bersih tersebut agar biaya yang besar itu dapat dibagi beban dengan pihak swasta.

Dalam hal ini, kalau menengok inisiatif yang telah diambil oleh pemerintah pusat, kelihatan adanya pemahaman bahwa permasalahan pengadaan air bersih memang bersifat multidimensi.

Hanya saja, penjabaran di tingkat provinsi dan kota terlihat masih kedodoran.

Beberapa daerah memang sudah melakukan pendekatan investasi dengan melibatkan swasta sebagai operator air bersih, seperti Pemprov DKI Jakarta dan Surabaya.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, ternyata pemprov ingin melihat hasil secara instan, sehingga segala sesuatu harus dicapai dalam waktu singkat.

Dalam hal ini, sorotan atas hasil penanganan kebocoran air, kelancaran aliran air bersih (yang tidak mengalir 24 jam), tingkat kekeruhan air yang mengalir ke rumah-rumah tangga dan beberapa indikator standar pelayanan lainnya.

Kebocoran tinggi

Persoalan pengadaan air bersih sebenarnya tidak hanya terjadi di negara berkembang, tetapi juga di negara maju.

Ambil contoh negara seperti Jepang, ternyata rata-rata kebocoran air masih berkisar di angka 30%-an.

Bandingkan dengan Indonesia yang rata-rata mencapai 37%. Negara sekecil Fiji pun juga mengalami hal yang sama, di mana tingkat kebocoran air bersih masih pada kisaran 31%.

Untuk itu, pencapaian standar layanan itu merupakan sebuah sasaran yang seharusnya dicapai melalui proses kerja yang panjang antara pemprov dengan mitra swastanya yang semestinya dengan time schedule yang lebih realistis.

Dalam kenyataannya, masalah ini bahkan kemudian merembet menjadi alat penekan dalam proses negosiasi harga air bersih.

Tidak jarang pertarungan di gedung dewan antara pemprov di satu pihak dan DPRD di pihak lain  menjadi saat penentuan nasib bagi investor pengelola air bersih.

Memang sangat pelik untuk melihat antara kebutuhan mendatangkan swasta dalam mempercepat pelayanan air dan persyaratan tingkat tarif air bersih yang dibutuhkan bagi keterlibatan swasta.

Dalam hal ini, nasib usaha di bidang penyediaaan air bersih belum sebaik bisnis air minum dalam kemasan.

Kenyataanya, betapa masyarakat dengan ikhlas membeli segelas air mineral berharga Rp500, dan di lain pihak masih ada air PDAM yang bertarif Rp4.000 per m3.

Membandingkan antara air mineral dalam kemasan dengan air minum PDAM tentu tidak sebanding.

Akan tetapi, betapa masyarakat masih bisa menerima harga yang sedemikian tinggi untuk segelas air yang kalau dibandingkan dengan harga air PDAM akan sebanding dengan harga Rp24.000 hingga Rp50.000 per m3.

Kalau dengan sedikit kenaikan tarif, ternyata operator air bersih  sanggup berkomitmen menyediakan air sekelas air minium dalam kemasan, kenapa tidak kita berpikir ke arah itu. (irsad.sati@bisnis.co.id)

Oleh Irsad Sati
Wartawan Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Komplain soal properti di DKI tinggi
  • Tanah rusunami maksimal Rp1 juta/m2
  • Perumnas adopsi model badan asing
  • PILAR
    Konstruksi tol di Jatim jalan terus
  • PILAR
    Progres jalan Marunda capai 50%
  • Pengusaha jangan minta eskalasi
  • Multi Artha bangun 7 apartemen di Jakarta Utara
  • 3 Investor jalan tol dapat ultimatum
  • PILAR
    20% Rumah pascagempa tidak aman