Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Sup. Properti


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 17/07/2008

3 Investor jalan tol dapat ultimatum

JAKARTA: Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengultimatum tiga investor tol segera memenuhi kewajiban memberikan jaminan dukungan kredit bank (financial close) dalam sepekan ke depan karena tenggat perjanjian proyek sudah habis.

Ketiga proyek jalan tol itu itu adalah ruas Ciawi-Sukabumi, habis masa perjanjiannya pada 7 Juli 2008, kemudian tol Waru-Tanjung Perak pada 27 Juli mendatang, serta Pasuruan-Probolinggo sudah habis pada 25 Juni lalu.

Kepala BPJT Nurdin Manurung mengemukakan tenggat ketiga perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) tersebut sudah habis, tetapi pemerintah masih memberikan kesempatan karena langkah pemutusan perjanjian merupakan langkah paling terakhir.

"Mereka belum menyelesaikan kewajibannya financial close. Tunggu seminggu lagi. Risikonya berat bagi kami jika melakukan pemutusan," katanya di Jakarta kemarin.

Proyek ruas tol Pasuruan-Probolinggo dipegang oleh PT Transjava Paspro. Pada 7 Juli lalu, masa perjanjian ini kemudian diperpanjang karena PT Bakrieland Development menyatakan minatnya untuk membiayai proyek tersebut.

"Jaminan pembiayaan sudah, financial close belum," kata Nurdin.

Beri kesempatan

Dia mengatakan pemerintah sudah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para investor itu untuk bermitra ataupun menggandeng perusahaan lain dalam mencari pendanaan untuk mencegah pemutusan kontrak.
Pemerintah ataupun investor menanggung kerugian jika melakukan pemutusan kontrak. Selain rugi waktu karena harus tender ulang, katanya, langkah ini juga rawan gugatan hukum.

"Investor tol Padalarang-Ciranjang mengajukan gugatan ke pengadilan karena kontraknya diputus. Kami sebenarnya tidak ingin memutus jika investornya memenuhi persyaratan," kata Nurdin.

Setelah penandatanganan perjanjian kontrak jalan tol, investor wajib menyetorkan jaminan pelaksanaan dan jaminan biaya tanah paling lambat dua minggu.

Besarnya jaminan pelaksanaan sebesar 1% dari nilai investasi dikurangi biaya tanah, sedangkan untuk dana tanah tahap I yang harus disiapkan investor sebesar 5% dari biaya tanah.

Investor, tutur Nurdin, juga diwajibkan menyerahkan dukungan kredit dari perbankan atau financial close paling lambat enam bulan setelah kontrak ditandatangani. "Yang diputus kontrak itu yang tidak memberikan jaminan pembiayaan hingga masa perjanjian habis. Investor Padalarang-Cianjur juga diputus karena sudah dua tahun tidak menyelesaikan kewajibannya." (20) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Indonesia ajak investor Spanyol kelola air
  • Tim kecil bahas eskalasi proyek
  • Kiat pengembang mengakali kejenuhan
  • Saat Jakarta mulai jenuh