Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Sup. Properti
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 17/07/2008
Pengusaha jangan minta eskalasi
JAKARTA: Departemen Pekerjaan Umum meminta investor jalan tol tidak ikut meminta penyesuaian nilai kontrak atau eskalasi karena proyek di sektor itu bersifat tahun jamak atau multiyears.
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan SDM Departemen PU Sumaryanto Widayatin mengatakan nilai kontrak yang ditetapkan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) bersama investor sudah memperhitungkan kenaikan bahan baku dan biaya produksi.
"Eskalasi jalan tol hanya berlaku antara investor dengan kontraktornya. Kalau total nilai kontrak dalam PPJT tidak termasuk yang disesuaikan," katanya di Jakarta, kemarin.
Sumaryanto mengatakan nilai kontrak proyek jalan tol yang ditetapkan dalam perjanjian bersifat jangka panjang dan sudah memasukkan berbagai parameter termasuk perkiraan kenaikan bahan baku dan biaya transportasi.
Meskipun demikian, katanya, jika nilai kontrak yang ditetapkan itu sudah tidak bisa menanggung beban pekerjaan konstruksi, investor bisa mengusulkan kepada Menteri PU agar perjanjiannya diubah.
"Kalau investor sudah kuat, baru PPJT-nya diubah dengan seizin Menteri PU."
Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan eskalasi harga kontrak yang menggunakan dana APBN atau APBD. Rumusan dan perhitungan eskalasi sudah diserahkan oleh Departemen Pekerjaan Umum ke Departemen Keuangan untuk segera ditandatangani.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung mengatakan belum ada aturan yang mewajibkan nilai kontrak jalan tol harus disesuaikan dengan kenaikan harga bahan baku ataupun dampak kenaikan harga BBM. (20)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- TIME diprediksi bukukan transaksi US$16,5 juta
- Pembebasan lahan trans-Jawa capai 11,07%
- Kontraktor berhati-hati sikapi penawaran tender
- Menakar laju investasi jalan tol
- 1.899 Proyek PU belum ditender