Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Sup. Properti


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 18/07/2008

Tanah rusunami maksimal Rp1 juta/m2

JAKARTA: Departemen Pekerjaan Umum resmi mengusulkan harga tanah milik negara yang akan digunakan untuk pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) tidak lebih dari Rp1 juta per meter persegi.

Dirjen Cipta Karya Departemen PU Budi Yuwono mengatakan dirinya mendapat tugas menghitung harga tanah maksimum di Kota Jakarta dan sekitarnya untuk lahan rusunami seharga Rp144 juta per unit.

Pada 29 Mei lalu, pemerintah mengeluarkan PP No. 38/2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Dalam peraturan pemerintah itu disebutkan bahwa harga tanah milik negara untuk proyek rusunami boleh dijual di bawah nilai jual objek pajak (NJOP).

Departemen PU ditugasi untuk menghitung harga maksimum nilai jual tanah milik negara tersebut disesuaikan dengan nilai jual dan komponen bahan baku.

"Berdasarkan hasil perhitungan teknis yang sudah dilakukan tim baru-baru ini, dengan kondisi bahan baku saat ini, harga tanah maksimal Rp1 juta per meter persegi jika harga jual rusunami tidak diubah," katanya di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan surat hasil perhitungan itu sudah diserahkan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum disahkan menjadi aturan. Jika usulan itu resmi ditetapkan, katanya, pengembang hanya boleh membeli harga tanah maksimal Rp1 juta.

Jika pemerintah tetap ingin menjual harga tanah sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP), pemerintah harus menyubsidi kelebihannya.

"Kami hanya bertugas menghitung harga maksimal tanah untuk rusunami, keputusan ini belum final. Tergantung BPKP," katanya.

Peraturan Pemerintah No. 38/ 2008 tersebut merupakan revisi PP No. 36/2006. Dalam peraturan itu, penjualan lahan milik negara harus dilakukan sesuai dengan nilai jual objek pajak yaitu sebesar Rp4 juta per meter persegi.

Dengan kondisi kenaikan besi dan bahan baku saat ini, para pengembang kesulitan membangun proyek rusunami untuk harga Rp144 juta per unit jika harga tanah ditetapkan sebesar Rp4 juta/m2, sehingga aturan itu direvisi.

Penghambat

Menteri Negara Perumahan Rakyat M. Yusuf Asy'ari mengatakan salah satu penghambat proyek rusunami adalah aturan mengenai penetapan harga jual tanah maksimum belum selesai.

Jika aturan tersebut selesai, pengembang mendapat kepastian untuk membangun rusunami di lahan milik negara.

"Tahun ini kami fokus untuk mendorong pengembang membangun rusunami dahulu, sehingga kami berupaya memberikan sejumlah insentif, termasuk harga batas NJOP itu," katanya saat rapat di DPR belum lama ini.

Ketua DPP Perusahaan Realestat Indonesia (REI) F. Teguh Satria mengatakan pengembang kesulitan membangun rusunami bersubsidi dengan harga tanah yang sesuai dengan nilai jual.

"Kami menyambut baik perhitungan itu. Alasannya sangat logis dengan kondisi harga bahan baku saat ini untuk membangun rusunami seharga Rp144 juta [per unit]. Apalagi harga tanah di Jakarta sulit dijangkau," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Teguh mengemukakan pembangunan menara rusunami membutuhkan bahan baku bangunan berupa beton dan besi lebih banyak untuk setiap unit rumah dibandingkan dengan membangun rumah sederhana sehat (RSh). (20) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • PILAR
    Jasa Marga lobi warga selama puasa
  • Uway Makmur garap properti US$21,7 juta
  • Jalur mudik Lebaran di pantura Jawa 4 lajur
  • Kemenpera incar subsidi Rp2,56 triliun