Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Sup. Properti


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 18/07/2008

Aturan utang PDAM siap terbit

JAKARTA: Peraturan penghapusan utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) segera dikeluarkan paling lambat pekan depan, sehingga penyehatan perusahaan penyedia air itu bisa secepatnya dilakukan.

Budi Yuwono, Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, mengatakan komitmen pemerintah untuk menghapus utang PDAM segera dituangkan dalam peraturan Menteri Keuangan yang akan ditandatangani dalam waktu dekat.

"Pembahasannya sudah final, mungkin pekan-pekan ini ditandatangani," katanya di Jakarta, kemarin.

Budi mengatakan setelah peraturan tersebut resmi dikeluarkan, pemerintah akan mengumpulkan semua direksi, bupati dan wali kota yang mendapat penghapusan utang PDAM.

Mereka diwajibkan merestrukturisasi perusahaan daerah itu menjadi perusahaan yang profesional dan dapat bersaing.

"Peran bupati dan wali kota di PDAM sangat besar, makanya kami juga akan meminta komitmen mereka. Saya khawatir PDAM masih dimanfaatkan kepala daerah untuk keperluan di luar perusahaan, apalagi sekarang musim kampanye," katanya.

Pemerintah sudah menyetujui pembebasan dan penghapusan utang sekitar Rp3 triliun terhadap 160 PDAM yang tidak sanggup membayar denda dan bunga. Komitmen itu baru sebatas ucapan lisan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan baru akan dituangkan dalam peraturan Menteri Keuangan.

Penghapusan utang itu diharapkan dapat meningkatkan investasi di bidang infrastruktur penyediaan air bersih.

Budi mengatakan perusahaan penyediaan air bersih yang mendapat pembebasan utang harus memenuhi beberapa persyaratan a.l. menyesuaikan tarif sesuai dengan biaya produksi, mengurangi tingkat kebocoran atau pencurian air oleh masyarakat.

Perusahaan daerah itu juga diwajibkan memperbaiki manajamen dengan memilih direksi melalui uji kelayakan dan kepatutan, serta mengurangi setoran terhadap pemerintah daerah. (m01/20)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • PILAR
    Jasa Marga lobi warga selama puasa
  • Uway Makmur garap properti US$21,7 juta
  • Jalur mudik Lebaran di pantura Jawa 4 lajur
  • Kemenpera incar subsidi Rp2,56 triliun