Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Sup. Properti


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 19/08/2008

Tim kecil bahas eskalasi proyek

JAKARTA: Pemerintah mulai melunak soal kebijakan penyesuaian harga kontrak atau eskalasi. Kepastian adanya eskalasi akan diserahkan kepada tim kecil yang membahas apakah kenaikan harga bahan ba-ngunan masuk kategori kahar (force majeure) atau tidak.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan pembahasan eskalasi sudah memasuki babak baru dan mengerucut kepada persentase perhitungan kenaikan harga bahan bangunan sejak pemerintah menaikkan bahan bakar minyak pada Mei 2008.

Jika kenaikan harga bahan bangunan itu dinilai sudah di luar perkiraan dan dapat dikategorikan kahar, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan eskalasi.

Sebaliknya, jika kenaikannya masih dalam kondisi wajar, sehingga tidak dikategorikan kahar, tidak ada kebijakan eskalasi untuk kontrak tahunan atau single years.

Kepastian eskalasi akan diputuskan oleh tim kecil yang terdiri dari Departemen PU, Dep- keu, Bappenas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Eskalasi harga [pada kontrak single years] hanya bisa dipenuhi jika terjadi force ma- jeure akibat kejadian yang tidak terduga sebelumnya. Kategori force majeure ini akan digodok oleh tim kecil dan segera diumumkan dalam waktu dekat," katanya akhir pekan lalu.

Menteri Djoko mengatakan dalam Keppres No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tidak mengatur soal eskalasi untuk kontrak tahunan, kecuali jika terjadi kahar seperti bencana alam, kebakaran, dan gangguan in- dustri lainnya.

Dalam aturan itu eskalasi hanya diterapkan untuk proyek yang bersifat tahun jamak.

Dia mengatakan jika tim kecil itu menilai kenaikan harga masuk dalam kategori kahar, eskalasi akan dilakukan melalui opsi optimasi.

Pemerintah tidak mungkin membayar kelebihan harga itu pada anggaran tambahan tahun ini maupun tahun depan.

Djoko mengatakan jika keputusan akhir tidak ada eskalasi, pihaknya akan memberikan penjelasan secara terperinci kepada pemborong dan meminta mereka tetap bekerja.

Padahal, sebelumnya Departemen PU tetap akan memperjuangkan eskalasi karena kha- watir pemborong menurunkan kualitas pekerjaannya.

Muhsin Idrus, Dewan Ketua Gabungan Pengusaha Rancang Bangun Indonesia (Gapenri), mengatakan apa pun cara yang akan diambil pemerintah, harus segera dituangkan dalam keputusan legal secara tertulis.

"Bagi kami payung hukumnya harus jelas dulu agar bisa mengambil langkah pekerjaan ke depan," katanya.

Dia mengatakan sebagian kontraktor sudah memperlambat pekerjaan akibat kondisi ini. Pa- dahal ada sekitar 15 juta tenaga kerja di bidang konstruksi yang menggantungkan nasib terhadap kepastian keputusan ini. (20)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • 'Mengerem KPR tindakan keliru'
  • PILAR
    Investasi Cybercity Rp2,36 triliun
  • PILAR
    Pembebasan lahan pakai konsinyasi
  • Pengembang Surabaya gencar tawarkan pembiayaan in house