Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Sup. Properti
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Selasa, 19/08/2008
Tim kecil bahas eskalasi proyek
JAKARTA: Pemerintah mulai melunak soal kebijakan penyesuaian harga kontrak atau eskalasi. Kepastian adanya eskalasi akan diserahkan kepada tim kecil yang membahas apakah kenaikan harga bahan ba-ngunan masuk kategori kahar (force majeure) atau tidak.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan pembahasan eskalasi sudah memasuki babak baru dan mengerucut kepada persentase perhitungan kenaikan harga bahan bangunan sejak pemerintah menaikkan bahan bakar minyak pada Mei 2008.
Jika kenaikan harga bahan bangunan itu dinilai sudah di luar perkiraan dan dapat dikategorikan kahar, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan eskalasi.
Sebaliknya, jika kenaikannya masih dalam kondisi wajar, sehingga tidak dikategorikan kahar, tidak ada kebijakan eskalasi untuk kontrak tahunan atau single years.
Kepastian eskalasi akan diputuskan oleh tim kecil yang terdiri dari Departemen PU, Dep- keu, Bappenas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Eskalasi harga [pada kontrak single years] hanya bisa dipenuhi jika terjadi force ma- jeure akibat kejadian yang tidak terduga sebelumnya. Kategori force majeure ini akan digodok oleh tim kecil dan segera diumumkan dalam waktu dekat," katanya akhir pekan lalu.
Menteri Djoko mengatakan dalam Keppres No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tidak mengatur soal eskalasi untuk kontrak tahunan, kecuali jika terjadi kahar seperti bencana alam, kebakaran, dan gangguan in- dustri lainnya.
Dalam aturan itu eskalasi hanya diterapkan untuk proyek yang bersifat tahun jamak.
Dia mengatakan jika tim kecil itu menilai kenaikan harga masuk dalam kategori kahar, eskalasi akan dilakukan melalui opsi optimasi.
Pemerintah tidak mungkin membayar kelebihan harga itu pada anggaran tambahan tahun ini maupun tahun depan.
Djoko mengatakan jika keputusan akhir tidak ada eskalasi, pihaknya akan memberikan penjelasan secara terperinci kepada pemborong dan meminta mereka tetap bekerja.
Padahal, sebelumnya Departemen PU tetap akan memperjuangkan eskalasi karena kha- watir pemborong menurunkan kualitas pekerjaannya.
Muhsin Idrus, Dewan Ketua Gabungan Pengusaha Rancang Bangun Indonesia (Gapenri), mengatakan apa pun cara yang akan diambil pemerintah, harus segera dituangkan dalam keputusan legal secara tertulis.
"Bagi kami payung hukumnya harus jelas dulu agar bisa mengambil langkah pekerjaan ke depan," katanya.
Dia mengatakan sebagian kontraktor sudah memperlambat pekerjaan akibat kondisi ini. Pa- dahal ada sekitar 15 juta tenaga kerja di bidang konstruksi yang menggantungkan nasib terhadap kepastian keputusan ini. (20)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Ramai-ramai bergeser ke timur
- Gedung-gedung jangkung 'menyerbu' Bandung
- PILAR
'Kerja sama air tak hambat PDAM' - PILAR
Renovasi Pluit Village sesuai jadwal - Pengembang tunggu juknis rusunami