Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Sup. Properti


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 20/08/2008

Proyek tol baru kena aturan clawback

JAKARTA: Minat investor terhadap bisnis jalan tol diperkirakan berkurang menyusul penetapan kebijakan bagi hasil keuntungan (clawback) pada proyek baru dan mendapat fasilitas land capping.

Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rohman mengatakan hanya investor yang bermodal besar yang masih tertarik terhadap proyek jalan tol karena beban pengusaha bertambah dengan dikeluarkannya kebijakan clawback terhadap perjanjian yang belum ditandatangani.

"Hanya investor yang bermodal besar yang akan masuk di investasi ini karena bebannya bertambah. Ke depan saya kira minat investor akan sedikit berkurang," katanya di Jakarta, kemarin.

Pekan lalu, Departemen pekerjaan umum resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) PU mengenai skema pembebasan tanah dengan fasilitas land capping dan clawback atau bagi hasil pada proyek jalan tol.

Semua perjanjian yang sudah ditandatangani sebelum Permen PU itu keluar akan mendapatkan fasilitas land capping tanpa harus mengembalikan dana yang dikucurkan pemerintah untuk pembebasan tanah itu.

Bagi hasil itu tidak berlaku surut atau hanya akan diterapkan pada perjanjian yang belum ditandatangani.

Sosialisasi


Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan peraturan itu sudah ditandatangani dan akan segera disosialisasikan. Skema bagi hasil pada proyek yang mendapatkan fasilitas land capping baru akan diterapkan pada proyek yang akan datang.

"Sudah ditandatangani, tidak ada masalah lagi," katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Fatchur mengatakan investor tol yang sudah menandatangani perjanjian merespons baik kepastian skema landcapping tanpa pengembalian dana bagi hasil yang dituangkan dalam Permen PU.

Skema bagi hasil sebelumnya tidak dicantumkan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol, sehingga pengusaha tidak memasukkan hal itu dalam rencana bisnis jangka panjang.

"Kalau clawback masuk dalam perjanjian, itu fair. Nanti dapat dilihat investor mana saja yang mau menggarap proyek tol dengan skema clawback itu. Kalau tidak sanggup kan bisa mundur dari awal," katanya.

Kebijakan land capping untuk proyek jalan tol tersebut ditetapkan Departemen Keuangan pada awal tahun ini.

Biaya lahan dalam proyek infrastruktur yang harus ditanggung oleh investor ditetapkan sebesar 110% atau 2% dari nilai investasi yang tertera dalam perjanjian, selebihnya akan ditanggung pemerintah.

Pedoman teknis baru dikeluarkan oleh Departemen PU, pada pekan lalu.

Tetapi, investor tol harus mengembalikan dana land capping untuk proyek yang akan ditandatangani setelah pedoman teknis itu keluar.

Investor akan diminta mengembalikan dana pemerintah itu jika sudah mencapai titik impas dari nilai investasinya serta standar kelayakan minimum atau financial internal rate of return (FIRR) di atas 2%.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung mengatakan bagi hasil yang dibebankan kepada investor tol harus tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol karena hal itu merupakan bagian dari kesepakatan.

Ada 28 ruas tol, baik yang sedang dikerjakan maupun yang akan dilelang, yang akan mendapatkan skema land capping dengan alokasi anggaran senilai Rp4,9 triliun. (20) (redaksi@ bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • 'Mengerem KPR tindakan keliru'
  • PILAR
    Investasi Cybercity Rp2,36 triliun
  • PILAR
    Pembebasan lahan pakai konsinyasi
  • Pengembang Surabaya gencar tawarkan pembiayaan in house