Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Sup. Properti
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 20/08/2008
Restrukturisasi PDAM harus tuntas tahun ini
JAKARTA: Pemerintah meminta perusahaan daerah air minum (PDAM) yang akan mendapatkan fasilitas pembebasan utang denda dan bunga segera melakukan restrukturisasi atau penyehatan lembaganya paling lambat akhir tahun ini.
Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Budi Yuwono mengatakan pemerintah sudah menyediakan dana penghapusan utang untuk 160 PDAM yang terlilit utang. Proses pembayaran utang bunga dan denda itu akan dilakukan setelah PDAM memperbaiki kondisi lembaganya.
"Kami berharap Desember tahun ini sudah sehat semuanya, sehingga Januari tahun depan sudah bisa dibayarkan," katanya di Jakarta, kemarin.
Budi mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) soal pembebasan utang denda dan bunga dengan total Rp3 triliun pada 27 Agustus 2008. Semua pengelola PDAM, bupati dan wali kota, serta pimpinan DPRD akan dikumpulkan untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut.
Dia menjelaskan kesuksesan penghapusan utang dan penyehatan PDAM tidak hanya bergantung pada pengelola dan manajemen perusahaan, tetapi juga komitmen dan dukungan dari kepala daerah dan DPRD.
"Makanya bupati/wali kota dan DPRD akan kami undang. Program ini tidak akan berhasil tanpa dukungan mereka," ujarnya.
Pemerintah sudah menyetujui pembebasan dan penghapusan utang sekitar Rp3 triliun terhadap 160 PDAM yang tidak sanggup membayar denda dan bunga. Komitmen itu baru sebatas ucapan lisan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan baru akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan.
Penghapusan utang itu diharapkan dapat meningkatkan investasi di bidang infrastruktur penyediaan air bersih.
Penuhi syarat
Budi mengatakan perusahaan penyediaan air bersih yang mendapat pembebasan utang harus memenuhi beberapa persyaratan a.l. menyesuaikan tarif sesuai dengan biaya produksi, mengurangi tingkat kebocoran atau pencurian air oleh masyarakat.
Perusahaan daerah itu juga diwajibkan memperbaiki manajemen dengan memilih direksi melalui uji kelayakan dan kepatutan, serta mengurangi setoran terhadap pemerintah daerah.
Sementara itu, sebanyak 30 PDAM yang berkinerja bagus akan mendapat insentif sebesar Rp207 miliar.
Perusahaan yang masuk kategori ini adalah PDAM yang rajin membayar cicilan utang dan tidak masuk dalam program penghapusan utang. (20)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Ramai-ramai bergeser ke timur
- Gedung-gedung jangkung 'menyerbu' Bandung
- PILAR
'Kerja sama air tak hambat PDAM' - PILAR
Renovasi Pluit Village sesuai jadwal - Pengembang tunggu juknis rusunami