Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Sup. Properti


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 20/08/2008

Restrukturisasi PDAM harus tuntas tahun ini

JAKARTA: Pemerintah meminta perusahaan daerah air minum (PDAM) yang akan mendapatkan fasilitas pembebasan utang denda dan bunga segera melakukan restrukturisasi atau penyehatan lembaganya paling lambat akhir tahun ini.

Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Budi Yuwono mengatakan pemerintah sudah menyediakan dana penghapusan utang untuk 160 PDAM yang terlilit utang. Proses pembayaran utang bunga dan denda itu akan dilakukan setelah PDAM memperbaiki kondisi lembaganya.

"Kami berharap Desember tahun ini sudah sehat semuanya, sehingga Januari tahun depan sudah bisa dibayarkan," katanya di Jakarta, kemarin.

Budi mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) soal pembebasan utang denda dan bunga dengan total Rp3 triliun pada 27 Agustus 2008. Semua pengelola PDAM, bupati dan wali kota, serta pimpinan DPRD akan dikumpulkan untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut.

Dia menjelaskan kesuksesan penghapusan utang dan penyehatan PDAM tidak hanya bergantung pada pengelola dan manajemen perusahaan, tetapi juga komitmen dan dukungan dari kepala daerah dan DPRD.

"Makanya bupati/wali kota dan DPRD akan kami undang. Program ini tidak akan berhasil tanpa dukungan mereka," ujarnya.

Pemerintah sudah menyetujui pembebasan dan penghapusan utang sekitar Rp3 triliun terhadap 160 PDAM yang tidak sanggup membayar denda dan bunga. Komitmen itu baru sebatas ucapan lisan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan baru akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan.

Penghapusan utang itu diharapkan dapat meningkatkan investasi di bidang infrastruktur penyediaan air bersih.

Penuhi syarat


Budi mengatakan perusahaan penyediaan air bersih yang mendapat pembebasan utang harus memenuhi beberapa persyaratan a.l. menyesuaikan tarif sesuai dengan biaya produksi, mengurangi tingkat kebocoran atau pencurian air oleh masyarakat.

Perusahaan daerah itu juga diwajibkan memperbaiki manajemen dengan memilih direksi melalui uji kelayakan dan kepatutan, serta mengurangi setoran terhadap pemerintah daerah.

Sementara itu, sebanyak 30 PDAM yang berkinerja bagus akan mendapat insentif sebesar Rp207 miliar.

Perusahaan yang masuk kategori ini adalah PDAM yang rajin membayar cicilan utang dan tidak masuk dalam program penghapusan utang. (20)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • 'Mengerem KPR tindakan keliru'
  • PILAR
    Investasi Cybercity Rp2,36 triliun
  • PILAR
    Pembebasan lahan pakai konsinyasi
  • Pengembang Surabaya gencar tawarkan pembiayaan in house