Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Sup. Properti
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Selasa, 26/08/2008
PILAR
Landasan hunian berimbang dikaji
JAKARTA: Menpera M. Yusuf Asy'ari mengkaji peningkatkan landasan hukum bagi konsep pengembangan hunian berimbang dari sekadar imbauan menjadi wajib dalam pengembangan proyek perumahan.
Konsep hunian berimbang 1:3:6, di mana dalam membangun satu rumah mewah pengembang harus membangun 3 rumah menengah dan enam rumah sederhana dinilai bagus untuk mendorong industri perumahan ikut bertanggung jawab dalam pengembangan hunian bagi masyarakat menengah bawah.
"Kita kaji untuk meningkatkan status hukumnya kalau memang konsep itu bagus bagi pengembangan hunian rakyat. Paling tidak bisa lebih tegas lagi dari sisi hukumnya," katanya di sela-sela peringatan Hari Perumahan Nasional yang juga dihadiri Panglima TNI Djoko Santoso di Jakarta, kemarin.
Selama ini ketentuan rumah berimbang 1:3:6 diatur dalam Keputusan Menpera No. 04/KPTS/BKP4N/1995 masih bersifat imbauan, sehingga praktiknya jarang dilaksanakan pengembang. (Bisnis/irs)
bisnis.com
Berita Lain
- Ramai-ramai bergeser ke timur
- Gedung-gedung jangkung 'menyerbu' Bandung
- PILAR
'Kerja sama air tak hambat PDAM' - PILAR
Renovasi Pluit Village sesuai jadwal - Pengembang tunggu juknis rusunami