Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Sup. Properti


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 26/08/2008

PILAR
Landasan hunian berimbang dikaji

JAKARTA: Menpera M. Yusuf Asy'ari mengkaji peningkatkan landasan hukum bagi konsep pengembangan hunian berimbang dari sekadar imbauan menjadi wajib dalam pengembangan proyek perumahan.

Konsep hunian berimbang 1:3:6, di mana dalam membangun satu rumah mewah pengembang harus membangun 3 rumah menengah dan enam rumah sederhana dinilai bagus untuk mendorong industri perumahan ikut bertanggung jawab dalam pengembangan hunian bagi masyarakat menengah bawah.

"Kita kaji untuk meningkatkan status hukumnya kalau memang konsep itu  bagus bagi pengembangan hunian rakyat. Paling tidak bisa lebih tegas lagi dari sisi hukumnya," katanya di sela-sela peringatan Hari Perumahan Nasional yang juga dihadiri Panglima TNI Djoko Santoso di Jakarta, kemarin.

Selama ini ketentuan rumah berimbang 1:3:6 diatur dalam Keputusan Menpera No. 04/KPTS/BKP4N/1995 masih bersifat imbauan, sehingga praktiknya jarang dilaksanakan pengembang. (Bisnis/irs)

bisnis.com

Berita Lain

  • 'Mengerem KPR tindakan keliru'
  • PILAR
    Investasi Cybercity Rp2,36 triliun
  • PILAR
    Pembebasan lahan pakai konsinyasi
  • Pengembang Surabaya gencar tawarkan pembiayaan in house