Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Sup. Properti


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 28/08/2008

Penertiban perusahaan broker asing mulai 2009

JAKARTA: Pemerintah akan menertibkan perusahaan broker properti asing mulai tahun depan menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Perdagangan tentang perusahaan perantara perdagangan properti yang ditandatangani pada 21 Agustus.

Zainal Arifin, Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan, mengatakan perusahaan broker properti asing dilarang melakukan aktivitasnya, sedangkan perusahaan nasional di-minta untuk menertibkan perizinannya.

Departemen Perdagangan akan melakukan sosialisasi aturan baru ini selama satu tahun.

"Kami memberikan waktu satu tahun kepada perusahaan broker asing untuk mengurus perizinan dengan sistem wara-laba jika ingin tetap beroperasi," katanya di Jakarta, kemarin.

Zainal mengatakan selama ini pertumbuhan industri properti nasional maju pesat termasuk usaha jasa perdagangan hingga usaha perantara atau broker properti tanpa ada aturan jelas. Akibatnya, timbul persaingan yang tidak sehat di perusahaan broker properti karena tidak ada panduan.

"Ini merupakan peraturan baru di bidang usaha jasa properti. Aturan ini hanya untuk perusahaan nasional, asing dilarang kecuali waralaba. Aturan ini untuk melindungi semua pihak yang terkait dengan  bisnis itu," katanya.

Departemen Perdagangan akan melakukan sosialisasi, persiapan, dan pembinaan kepada perusahaan broker dan jasa penjualan properti selama setahun sebelum efektif menerapkan aturan tersebut.

Perusahaan yang tidak mengurus per-izinan selama masa sosialisasi akan diberikan sanksi adminsitasi berupa pen- cabutan izin usaha.

Ketua Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Tirta Setiawan mengatakan aturan itu akan mendorong usaha perantara atau jual beli di sektor properti semakin meningkat dan sehat.

"Ini sudah lama kami tunggu, aturan ini akan menjadi pegangan kami agar usaha ini bisa lebih tertib," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Tirta mengatakan selama ini banyak broker asing baik secara terang-terangan maupun secara diam-diam yang menjual produk properti Indonesia kepada konsumen luar negeri.

"Paling marak terutama di Bali. Banyak tanah dan rumah yang sudah pindah kepemilikan secara gelap. Ini harus diter-tibkan," katanya.

Selain di Bali, broker asing juga beredar di Jakarta dan Surabaya. Tirta mengatakan mereka menjual produk properti Indonesia kepada konsumen asing, sebagian menawarkan produk-produk luar negeri kepada konsumen Indonesia. (12/20) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • 'Mengerem KPR tindakan keliru'
  • PILAR
    Investasi Cybercity Rp2,36 triliun
  • PILAR
    Pembebasan lahan pakai konsinyasi
  • Pengembang Surabaya gencar tawarkan pembiayaan in house