Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Sup. Properti


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 29/08/2008

SK Mensesneg hidupkan pusat bisnis Kemayoran

JAKARTA: Penerbitan SK Menteri Sekretaris Negara  No. B.401/M.Sesneg/ D-4/07/ 2008 dinilai menghidupkan kawasan Kemayoran sebagai pusat bisnis internasional.

Geliat bisnis tersebut dimungkinkan karena SK Mensesneg-sebagai Ketua Badan Pengelola Kompleks Kemayoran-tentang Pembebanan hak tanggungan atas sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) kompleks Kemayoran, memberikan kemudahan kepada investor.

Isi SK yang ditandatangani Hatta Rajasa tertanggal 16 Juli 2008 itu menyatakan  bangunan dengan HGB yang berdiri di atas tanah negara ataupun di atas tanah HPL  berdasarkan Pasal 4 dan penjelasan UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan Atas tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah dapat dijadikan objek hak tanggungan dengan persetujuan tertulis dari pemegang hak pengelolaan sebelum dilaksanakan pembuatan akta pembebanan hak tanggungan.

Dengan kata lain, SK pemerintah pusat itu memberikan ketegasan bahwa status lahan di kawasan kota baru Bandar Kemayoran sama dengan keberadaan lahan di kawasan lainnya.

Sekjen Asosiasi Penghuni Gedung Bertingkat Kawasan Kemayoran Evy Korlina membenarkan SK Mensesneg tadi mendapat respons positif baik dari kalangan investor maupun perbankan yang akan menanamkan modal di kota baru Bandar Kemayoran.

Meskipun belum tampak semarak, menurutnya, terbitnya peraturan Mensesneg tersebut telah membuat bisnis properti di kawasan Kemayoran mulai menggeliat.

"Di Puri Kemayoran, misalnya, kini pengembang dan investor sudah berani bertransaksi karena mendapatkan kepastian mengenai status lahan. Dulu mereka takut menjual apartemen," tuturnya kemarin.

Kalangan perbankan, juga memberikan respons yang sama. "Sekarang sertifikat tanah di kawasan Kemayoran sudah bisa dijadikan hipotek di bank."

Evy menilai pengembangan kawasan Kemayoran akan berjalan cepat dan sesuai dengan peruntukannya, bila pengurusan rekomendasi perolehan lahan dari Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Kompleks Kemayoran (DP3KK) berjalan lancar.

"Semula masalah rekomendasi DKP3KK sempat terhenti, tapi sekarang sudah berjalan. Cuma prosesnya masih terbentur masalah tarif yang dikaitkan dengan nilai jual objek pajak [NJOP]," paparnya.

Oleh Ismail Fahmi
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • 'Mengerem KPR tindakan keliru'
  • PILAR
    Investasi Cybercity Rp2,36 triliun
  • PILAR
    Pembebasan lahan pakai konsinyasi
  • Pengembang Surabaya gencar tawarkan pembiayaan in house