Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Sup. Properti


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 30/08/2008

Yang 'terlupakan' dari pengembang

Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah mewajibkan pengembang skala besar untuk menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa rumah susun sederhana (rusuna) sebagai kompensasi atas proyek properti di atas 5.000 meter persegi.

Berdasarkan catatan Bisnis,  saat ini tercatat sebanyak 216 pengembang dari 2.619 pengembang yang memiliki surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) belum memenuhi kewajibannya.

Mereka berkewajiban menyediakan rumah susun sebagai kompensasi atas SIPPT untuk membangun properti skala besar.

Sebanyak 216 pengembang yang berkewajiban membangun rumah susun sederhana itu masing-masing di Jakarta Selatan sebanyak 80 pengembang, Jakarta Utara 44 perusahaan, Jakarta Barat sebanyak 43, di Jakarta Pusat 28 perusahaan dan Jakarta Timur 21 pengembang.
Penyediaan fasum/fasos merupakan kewajiban pengembang yang bertujuan untuk mengurangi kawasan permukiman kumuh dan penyediaan sarana bagi masyarakat golongan bawah.

Kewajiban itu bisa dalam bentuk rumah susun sederhana, sarana pendidikan, sarana ibadah, taman, ruang terbuka hijau, tempat rekreasi umum, sarana pengendali banjir, jalan lingkungan, dan fasilitas lainnya yang bisa dimanfaatkan publik.

Namun, dari ribuan surat izin peruntukan penggunaan tanah yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu masih sedikit sekali yang memenuhi kewajiban itu.

Masalah lama

Masalah fasos/fasum ini merupakan masalah lama dan terjadi sejak 1970-an. Pada periode 1969-2008 tercatat baru 237 dari total 2.237 pengembang yang telah menyelesaikan kewajiban membangun dan menyerahkan fasos/fasum ke Pemprov DKI Jakarta. Sisanya, masih menunggak dengan perkiraan nilai aset mencapai Rp80 triliun.

Wakil Ketua DPP REI Tigor G.H. Sinaga mengatakan masalah fasos/fasum itu beragam penyebabnya. Mulai dari masalah komitmen dan kinerja pengembang, perbedaan interpretasi para pelaku terhadap peraturan yang ada, sampai dengan inkosistensi pelaksanaan aturan.

Kondisi ini berakumulasi menjadi seperti sekarang ini.

"Di samping itu, mungkin memang ada niat sebagian oknum pelaku sengaja memanfaatkan kelemahan sistem di atas. Yang saya tahu untuk pengembang anggota REI, terutama yang ada di wilayah DKI, permasalahannya masih terkendali di bawah koordinasi REI DKI."

Selain kontribusi dan kewajiban dari pengembang, pemerintah pusat melalui Kantor Kementerian Negara Perumahan Rakyat juga mempunyai anggaran untuk penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum perumahan meskipun anggarannya kecil dibandingkan kebutuhan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Tito Murbaintoro mengatakan selain program subsidi bunga kredit rumah sederhana dan rumah susun milik, juga ada alokasi dana untuk program pengembangan perumahan dan pemberdayaan komunitas perumahan guna membantu masyarakat yang membutuhkan perbaikan dan pembangunan rumah secara swadaya.

"Bahkan, kami juga sudah mempunyai program kredit perbaikan rumah melalui lembaga nonbank, seperti koperasi. Penyalurannya sudah tinggi, minat masyarakat juga sudah tinggi," katanya belum lama ini.

Namun, anggaran untuk itu memang sangat terbatas. Data Kantor Menpera menyebutkan, dana pengembangan perumahan pada APBD 2008 hanya Rp506 miliar, sedangkan dana pengembangan komunitas perumahan Rp156 miliar. Dana itu untuk pembangunan fasilitas umum di RSh dan rusun, pembangunan rusun sewa, perbaikan rumah khusus, fasilitas, dan perbaikan permukiman kumuh serta rumah terpencil.

Berbagai aturan dan konsep untuk mengurangi permukiman kurang layak huni, penyediaan rumah murah sudah cukup banyak. Yang belum adalah komitmen kuat dari pemerintah dan implementasi kebijakan yang tepat.

Program dan kebijakan antardepartemen ataupun dengan kebijakan daerah perlu disinergikan, karena rumah itu merupakan kebutuhan ketiga setelah pangan dan pakaian. (redaksi@bisnis.co.id)

Oleh A. Dadan Muhanda
Kontributor Bisnis Indonesia







bisnis.com

Berita Lain

  • 'Mengerem KPR tindakan keliru'
  • PILAR
    Investasi Cybercity Rp2,36 triliun
  • PILAR
    Pembebasan lahan pakai konsinyasi
  • Pengembang Surabaya gencar tawarkan pembiayaan in house