Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Sup. Properti


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 08/09/2008

Kebocoran air ditekan jadi 20% pada 2013

JAKARTA: Departemen Pekerjaan Umum akan menekan tingkat kebocoran perusahaan daerah air minum (PDAM) di Indonesia dari 37% menjadi 20% dalam lima tahun ke depan.

Kepala Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP SPAM) Departemen PU Rachmat Karnadi mengatakan pengurangan tingkat kebocoran diharapkan dapat meningkatkan distribusi dan pasokan air kepada masyarakat yang saat ini baru 45%.

"Ini bukan pekerjaan mudah, untuk mengurangi 2% tingkat kebocoran saja diperlukan kerja keras dan dukungan dana yang cukup," katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Tingkat kebocoran dari 310 PDAM se-Indonesia mencapai 1,14 miliar meter kubik per tahun atau 37,1% dari total air yang didistribusikan sebanyak 3,09 miliar meter kubik.

Jika dikalikan dengan tarif rata-rata air Rp1.705 per meter kubik, berarti kerugian yang diderita perusahaan air minum itu mencapai Rp1,9 triliun per tahun.

Kebocoran disebabkan oleh dua faktor, yaitu kebocoran teknis akibat kerusakan pipa dan pencurian air secara ilegal.

Rachmat mengatakan untuk mengurangi kebocoran teknis diperlukan investasi baru dengan mengganti pipa-pipa rusak atau menambal yang bocor, sedangkan untuk menekan kebocoran yang berasal dari penggunan air ilegal harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Selama ini, PDAM kesulitan menanggulangi kebocoran karena banyak yang tidak sehat dengan menerapkan tarif di bawah harga pokok pembelian (HPP), dan tidak dikelola secara profesional.

Hingga kini ada 162 perusahaan dari 310 PDAM se-Indonesia yang menerapkan tarif di bawah HPP atau di bawah standar. Akibatnya, perusahaan tidak bisa investasi, menekan kebocoran dengan membeli pipa baru, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta membayar pinjaman ke bank.

Pemerintah pada 27 Agustus lalu resmi menghapus utang denda dan bunga bagi 170 PDAM senilai Rp3,1 triliun melalui Permenkeu No. 120/ PMK.05/2008 tentang penyelesaian piutang PDAM. (20)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • PILAR
    Suramadu akan sesuai jadwal
  • BPJT & investor bahas proyek 2009
    Usulan perubahan kontrak sudah disampaikan
  • Semarang-Solo siap konstruksi
  • Bahama garap hunian komersial di Tanah Lot