Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Sup. Properti


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 07/10/2008

Menakar laju investasi jalan tol

Investasi pada proyek jalan tol memasuki babak baru. Pemerintah melakukan terobosan kebijakan untuk mempercepat proyek infrastruktur ini dengan menanggung dahulu risiko pengadaan tanah.

Investor dibebaskan sementara dari beban dan kewajiban pembebasan tanah dan pemerintah akan menanggung 100% dahulu uang ganti rugi pembebasan melalui dana talangan minimal untuk satu seksi dalam setiap ruas proyek jalan bebas hambatan ini.

Dana talangan untuk tahap pertama disediakan Rp1,44 tri-liun. Departemen Keuangan sudah menyetujui pada 3 September 2008 dan siap disalurkan secara bergulir melalui badan layanan umum (BLU).

Keberadaan dana itu lantas membuat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung mengubah strategi pembebasan tanah. Faktor ini memang menjadi salah satu penghambat proyek jalan tol di Tanah Air.

Dana Rp1,44 triliun itu kemudian dibagi untuk pembebasan tanah pada 10 ruas tol di koridor trans-Jawa berdasarkan skala prioritas.

BPJT, Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum dan panitia pembebasan tanah kemudian mengevaluasi dan menjadwal ulang target pengadaan tanah.

Pembebasan tanah 10 seksi pada 10 ruas tol trans-Jawa ditargetkan rampung sebelum Desember 2008, sehingga proses konstruksi dapat dimulai pada awal 2009.

Dengan pola itu, panitia pembebasan tanah (P2T) pada proyek 10 ruas itu bisa lebih leluasa melakukan negosiasi, lobi, dan perhitungan uang ganti rugi dengan masyarakat tanpa khawatir dananya tidak tersedia.

Panitia pembebasan tanah tidak akan lagi memedulikan investor yang punya masalah internal perusahaan, kesulitan ekuitas atau modal awal, pergantian jajaran direksi atau masalah lainnya.

Apa pun yang terjadi dengan perusahaan pemegang konsesi tidak akan menyurutkan pengadaan tanah proyek jalan tol tersebut.

Konsekuensinya, investor tol harus mematuhi semua klausul, ketentuan, dan target pekerjaan yang sudah disepakati dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT). Jika mangkir sedikit saja, pemerintah tidak akan segan lagi memutus kontrak.

"Pemerintah tidak rugi jika pembebasan tanah rampung, tetapi investor bermasalah. Toh tanah itu akan menjadi aset pemerintah. Proyeknya tinggal tender ulang, itu akan lebih mudah menarik minat investor lain apalagi tanahnya sudah tersedia," kata Nurdin.

Lambatnya pembebasan tanah ini mempunyai dampak ganda terhadap kelangsungan proyek jalan tol. Selain investor tidak dapat memulai konstruksi, perbankan juga enggan mengucurkan kreditnya jika lahan belum tersedia minimal satu seksi.

Jaminan


Sebelumnya, investor mesti menyetor dana jaminan pembebasan tanah sebesar 110% jika ingin menggunakan dana talangan untuk pembebasan tanah.

Kebijakan ini tidak berjalan mulus. Penyerapan dana talangan pada periode sebelumnya baru Rp484,11 miliar dari alokasi Rp800 miliar.

Penyebabnya beragam. Ada investor yang memang kesulitan ekuitas atau modal awal, terhambatnya kucuran kredit dari bank hingga keraguan dari investor terhadap kinerja panitia pembebasan tanah.

Di mata investor, kebijakan setoran dana jaminan sebesar 110% itu sangat memberatkan di tengah ketidakpastian upaya pembebasan tanah oleh panitia.

Bayangkan, jika dana uang ganti rugi yang dibutuhkan panitia pembebasan tanah sebesar Rp100 miliar, maka in- vestor harus menyimpan Rp110 miliar.

"Dana jaminan itu mati, akan tersimpan dalam waktu cukup lama dan tak menentu apakah pembebasan tanah berhasil atau tidak. Padahal dana itu bisa digunakan untuk keperluan lain," kata Dirut PT Jasa Marga Frans Satyaki Sunito.

Frans menyambut baik kebijakan BPJT yang membebaskan investor dari dana jaminan itu, sehingga bisa berkonsentrasi pada pekerjaan berikutnya yaitu menyiapkan proses konstruksi.

Pendapat senada dikatakan Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman. Menurut dia, pengadaan tanah sudah seharusnya menjadi beban dan risiko dari pemerintah agar investasi di sektor ini menarik.

"Di China dan sejumlah negara Asia, pengadaan tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Investor hanya bertugas melakukan pembangunan," katanya.

Kalangan investor juga setuju dengan sikap pemerintah yang akan lebih tegas terhadap perusahaan pemegang konsesi yang tidak mematuhi kewajiban.

"Silakan putus saja kontraknya kalau pemerintah menilai ada investor yang sudah tidak sanggup melaksanakan tugasnya," katanya.

Sejak awal tahun ini, pemerintah memang gencar mendorong investor jalan tol untuk merealisasikan pembangunannya.

Mulai dari menyiapkan dana talangan, penentuan batas atas biaya pembebasan tanah yang harus ditanggung investor maksimal 110% atau 2% dari total investasi (land capping), hingga terakhir membebaskan investor dari beban biaya jaminan pembebasan.

Betapa tidak, dari 23 kontrak perjanjian yang sudah ditandatangani pada periode 2006-2007, hanya lima proyek yang sudah konstruksi. Sisanya 18 proyek tak menunjukkan perkembangan berarti.

Bahkan dari 18 proyek itu, tujuh di antaranya masuk kategori kritis akibat berbagai masalah tadi.

Sejauh ini, BPJT dan Departemen Pekerjaan Umum masih toleran terhadap proyek yang sekarat itu. Pemerintah masih memberikan kesempatan investor untuk menyelesaikan kewajibannya melalui berbagai cara.

Dari sisi regulasi, pemerintah terus memperbaiki kebijakannya. Investor yang kesulitan modal dan sumber pembiayaan akan dicarikan mitra strategis sebelum kontraknya diputus. Bahkan pemerintah tengah merancang pembentukan lembaga pembiayaan infrastruktur (infrastructure fund) untuk membantu pendanaan bagi investor jalan tol.

Namun, beragam kemudahan dan fasilitas yang disediakan pemerintah itu jangan membuat investor terlena, lantas muncul perusahaan-perusahaan pemburu kontrak yang tidak bermodal. Investor seperti itu sebaiknya tidak diberi kesempatan lagi untuk mengikuti tender apalagi melanjutkan pe- kerjaannya.

"Kalau masih ada napasnya, kami akan coba tolong dulu. Kalau memang tidak ada ha-rapan lagi untuk hidup, lebih baik dibunuh," kata Nurdin menanggapi maraknya investor yang belum diputus kontraknya meskipun sudah jatuh tempo. (redaksi@bisnis.co.id)

Oleh A. Dadan Muhanda
Kontributor Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • PILAR
    Suramadu akan sesuai jadwal
  • BPJT & investor bahas proyek 2009
    Usulan perubahan kontrak sudah disampaikan
  • Semarang-Solo siap konstruksi
  • Bahama garap hunian komersial di Tanah Lot