Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Sup. Properti


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 19/11/2008

Praktik banting harga dalam tender masih tinggi

JAKARTA: LKPP menilai praktik banting harga dalam tender pengadaan barang dan jasa pemerintah masih tinggi dan berpotensi menurunkan kualitas proyek.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roestam Sjarief mengatakan pemborong dan kontraktor masih ada yang menawar harga tender hingga di bawah 50%.

Meskipun penawaran tender yang rendah menguntungkan pemerintah, tetapi praktik banting harga itu dikhawatirkan akan menurunkan kualitas dan mutu barang atau proyek infrastruktur.

"Masih ada penawaran harga yang tidak masuk akal dari peserta tender. Kami akan evaluasi, apakah pengusahanya yang gila atau aturannya yang salah," kata Roestam seusai membuka Forum Jasa Konstruksi Nasional, kemarin.

Roestam menjelaskan dalam aturan tender sebelumnya penawaran terendah ditetapkan maksimal 80% dari harga perkiraan sendiri (HPS). Tetapi aturan itu dihapuskan setelah keluar Keppres No. 80/2003.

Pemborong dan kontraktor yang menang adalah yang bisa menawar paling rendah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.

"Tetapi yang terjadi penawaran tender di luar harga wajar. Secara logika tidak akan mungkin penurunan harga lebih dari setengahnya," ujarnya.

Dia mengatakan ada dua penyebab penawaran tender tersebut, yaitu kemampuan pimpinan proyek menyusun dokumen tender masih lemah, nilai tender yang ditawarkan jauh di atas harga riil di lapangan, sehingga pemborong masih bisa menawar sangat rendah.

Pimpinan proyek tidak mampu menyiapkan spesifikasi harga tender dengan baik atau menaikkan nilai proyek di atas harga pasar, sehingga mendorong penawaran yang sangat rendah.

Penyebab kedua adalah dokumennya sudah baik, tetapi kontraktornya yang nakal. "Tetapi penyebab kedua itu kemungkinannya kecil, karena tidak akan ada kontraktor yang mau rugi," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Roestam menyatakan kebijakan eskalasi atau penyesuaian kontrak akibat kenaikan harga bahan bangunan pada pertengahan tahun ini tidak memungkinkan. Faktor pendukung yang menguatkan kebijakan eskalasi itu sudah melemah karena harga bahan bangunan mulai turun. (20)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • PILAR
    Suramadu akan sesuai jadwal
  • BPJT & investor bahas proyek 2009
    Usulan perubahan kontrak sudah disampaikan
  • Semarang-Solo siap konstruksi
  • Bahama garap hunian komersial di Tanah Lot