Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Sup. Properti
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 20/11/2008
Ekspansi kontraktor asing mungkin tertunda
JAKARTA: Kontraktor asing yang semula berencana masuk ke Indonesia pada 2010 diperkirakan menunda ekspansinya ke Tanah Air menyusul krisis finansial global.
Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Malkan Amin mengatakan kondisi ini merupakan peluang bagi kontraktor nasional untuk mencari celah dan meningkatkan kompetensi di tengah situasi krisis global.
"Pasar jasa konstruksi nasional akan dibuka untuk asing pada 2010, tetapi dengan krisis yang terjadi saya kira mereka akan menunda ekspansinya," katanya saat membuka seminar HUT ke-35 Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI), kemarin.
Dia mengungkapkan krisis finansial ini akan berlangsung lama. Momentum ini harus dimanfaatkan perusahaan konstruksi dalam negeri untuk meningkatkan daya saing sebelum pasar dibuka bagi asing.
Malkan mengatakan nilai proyek pasar konstruksi Indonesia diperkirakan mencapai Rp150 triliun, yang berasal dari swasta dan pemerintah.
Dia berharap pemerintah dapat memberi banyak dukungan mengingat pembangunan di sektor konstruksi bisa mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
Paket 2009
Sementara itu, Ketua Umum AKI Sudarto mengatakan pemerintah harus segera mengeluarkan paket kebijakan di sektor jasa konstruksi pada 2009 sebab banyak pemborong yang akan membidik proyek pemerintah.
Menurut dia, pasar konstruksi swasta akan turun pada tahun depan, sehingga semua kontraktor akan memperebutkan proyek yang bersumber dana dari pemerintah.
"Saat ini, dari nilai proyek Rp150 triliun, sebesar 70% merupakan proyek dari swasta, sisanya dari pemerintah. Pada tahun depan, kami perkirakan porsi proyek swasta turun hanya tinggal 40%," katanya.
Paket kebijakan yang diperlukan antara lain revisi Keppres No.80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Aturan itu masih bersifat umum dan multitafsir, sehingga harus direvisi. Aturan itu membebaskan semua kontraktor menggarap proyek baik besar maupun kecil. Akibatnya, banyak pemborong skala kecil yang sulit bersaing dengan perusahaan besar.
Kebijakan lain yang perlu dikeluarkan adalah standar kontrak perjanjian antara kontraktor dan pemberi proyek. Selama ini, kata Sudarto, tidak ada standar baku mengenai spesifikasi dan isi kontrak proyek infrastruktur, sehingga menimbulkan banyak sengketa termasuk praktik banting harga.
"Posisi kontraktor masih lemah jika terjadi default [gagal bayar]. Penyedia proyek mempunyai hak yang lebih besar, sehingga jika terjadi sengketa, kontraktor dalam posisi lemah."
Kepala Badan Pengembangan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Sumaryanto Widayatin mengatakan aturan tender sedang direvisi untuk memperbaiki mekanisme penawaran. Standar kontrak yang dikeluhkan asosiasi juga sedang disusun dan akan dikeluarkan pada awal tahun depan.
"Kami sudah menampung seluruh keluhan asosiasi. Semuanya akan dibenahi bertahap mulai tahun depan," ujarnya.
Sumaryanto mengatakan untuk proyek pemerintah yang berasal dari Departemen Pekerjaan Umum dan lembaga donor asing sebenarnya sudah memenuhi standar karena mengacu pada aturan internasional FIDIC (Federation Internationale Des Ingenieurs Conseils).
Untuk proyek swasta, belum ada standar baku sehingga jika terjadi sengketa, kontraktor selalu dirugikan. Menurut Sumaryanto, standar tender proyek swasta memang harus lebih fleksibel dan tidak seketat proyek pemerintah.
Namun diperlukan aturan baku yang memberikan hak dan kewajiban setara antara pemborong dan pemberi proyek. (20) (redaksi@bisnis.co.id)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- PILAR
Jalan di Jabar naik status - PILAR
PDAM usulkan tarif naik - PILAR
Program perumahan tetap jalan - Agung Podomoro siapkan investasi Rp800 miliar
- Investor tol lambat beraksi