Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Tajuk
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 16/07/2008
Jaga soliditas usaha
Pada 21 Juli, pengalihan hari kerja ke hari libur, khususnya Sabtu dan Minggu, mulai diberlakukan. Kebijakan ini merupakan buah dari surat keputusan bersama (SKB) lima menteri-yaitu Mendagri Mardiyanto, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Menakertrans Erman Soeparno, Meneg BUMN Sofyan Djalil, dan Menperin Fahmi Idris-yang ditandatangani pada awal pekan ini.
Pengalihan hari kerja itu semula direncanakan diberlakukan pada akhir Juli, tetapi kemudian dipercepat menjadi pada Senin pekan depan. Hal ini karena defisit listrik tak kunjung terselesaikan.
Menghadapi situasi yang sangat tidak kondusif seperti ini, kalangan dunia usaha jelas makin terjepit. Mereka umumnya adalah pelanggan besar listrik PLN yang justru harus 'mengalah' pada kondisi yang dihadapi BUMN itu dalam memproduksi setrum.
Sedikitnya dua beban yang harus dipikul oleh pelaku bisnis yang bergerak di sektor manufaktur sehubungan dengan pengalihan hari kerja ke hari libur itu. Pertama, insentif yang diberikan pemerintah berupa pengurangan tarif listrik dinilai belum sesuai dengan harapan pengusaha.
Pelaku bisnis beralasan mereka mendapatkan insentif yang lebih besar. Hal ini mengingat defisit listrik yang terjadi belakangan ini bukan akibat ulah nakal para pengusaha.
Kedua, pengalihan hari kerja diperkirakan memicu kenaikan biaya produksi, terutama komponen upah lembur. Alasan inilah, misalnya, yang membuat Forum Komunikasi Personalia Jawa Timur sulit menerima ketentuan tersebut. Hal ini karena, berdasarkan kalkulasi mereka, jadwal kerja buruh selama ini berlangsung pada Senin hingga Sabtu siang, sehingga selebihnya dihitung lembur dengan nilai upah 200%.
Bayangkan, ketika industri nasional dituntut meningkatkan daya saing di pasar global, energi dan pikiran mereka justru terkuras untuk mengatasi berbagai persoalan yang sangat elementer. Minimnya pasokan listrik dan pembayaran upah lembur akibat pengalihan hari kerja merupakan persoalan yang harus dipecahkan.
Pemerintah tampaknya tidak akan bernegosiasi lagi dengan kalangan dunia usaha mengenai insentif. Menperin Fahmi Idris menegaskan kalangan industri sudah menikmati subsidi sebesar Rp700 per kWh dan angka tersebut dianggap sudah cukup.
Apabila tidak ditangani secara bijaksana dengan mempertimbangkan berbagai pihak, pengalihan hari kerja ke hari libur dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. Sejak isu ini bergulir, saling ancam sudah santer terdengar. Hal ini tentu sangat tidak kondusif bagi kelangsungan hidup dunia bisnis di Tanah Air.
Pemerintah mengancam akan menetapkan sanksi berupa penghentian pasokan listrik kepada sektor industri yang tidak mematuhi pengaturan pengalihan hari kerja. Sebaliknya, pelaku usaha juga menuntut pemerintah memberikan sanksi kepada buruh yang menolak, bahkan menuntut uang lembur.
Pengusaha hanya bersedia membayar uang lembur apabila waktu bekerja buruh melampaui batas maksimal seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan, yakni 40 jam dalam seminggu.
Jelaslah bahwa defisit listrik berimplikasi luas dan harian ini tidak menginginkan masalah tersebut memperburuk hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja.
Oleh karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan pengalihan hari kerja ke hari libur harus dibuat secara jelas dan transparan. SKB mengenai pengalihan hari kerja itu memang sudah ditandatangani, tetapi pelaku usaha masih dilanda kebingungan tentang, misalnya, pengaturan hari libur bagi karyawan sehubungan dengan kebijakan baru tersebut.
bisnis.com
Berita Lain
- Merevitalisasi ekonomi Jepang
- Demokrat membuat hari yang bersejarah
- Ramadan yang bermanfaat
- Korut ingin aktifkan lagi program nuklir
- Tak ada peluru dan damai di Georgia