Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Tajuk
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Selasa, 26/08/2008
Sukuk dan kemandirian
Ambisi pemerintah untuk mengembangkan pasar surat utang syariah, sebagai salah satu pilar penopang pasar modal Indonesia, kian menunjukkan titik cerah. Tanda-tanda itu paling tidak muncul dari penawaran surat berharga syariah (sukuk) milik pemerintah, yang hingga berakhirnya masa pengumpulan minat atau book building, pekan lalu, mengalami kelebihan permintaan hingga Rp3 triliun.
Pemerintah hanya berniat mencari pendanaan melalui penawaran sukuk senilai Rp5 triliun, tetapi pasar membanjiri pesanan hingga sedikitnya Rp8 triliun. Namun, angka resminya belum dirilis oleh Departemen Keuangan.
Salah satu faktor yang mendorong minat terhadap sukuk ini tampaknya adalah imbal hasil yang tinggi di tengah risiko inflasi. Departemen Keuangan menawarkan sukuk yang memiliki tenor lima tahun dengan imbal hasil setara 11,8%, sedangkan sukuk bertenor (masa jatuh tempo) tujuh tahun dengan imbal hasil lebih tinggi, yakni 11,95%.
Artinya, nilai imbal hasil sukuk yang diterbitkan hari ini lebih tinggi dibandingkan dengan imbal hasil obligasi pemerintah seri 005 (ORI-005) yang ditawarkan pada saat bersamaan, yang berkisar 11,45%.
Gambaran ini paling tidak melegakan. Animo tersebut memberikan gambaran bahwa potensi pendanaan dalam masyarakat ternyata bisa digali lewat instrumen investasi alternatif.
Kondisi tersebut sekaligus menyumbangkan keyakinan bahwa pasar modal Indonesia akan makin berkembang. Apalagi jika para pemangku kepentingan memiliki visi yang sama dalam mengembangkan instrumen-instrumen investasi yang aman dan menguntungkan.
Apalagi bank sentral juga memberikan dukungan sepenuhnya terhadap perkembangan sukuk melalui regulasi yang ramah pasar. Bank Indonesia memang tengah menggodok deregulasi yang memungkinkan perbankan melakukan transaksi kepemilikan sukuk tanpa harus menunggu masa jatuh temponya.
Artinya, relevan dengan penerbitan sukuk negara itu, instrumen tersebut bisa diperdagangkan dalam jangka waktu dua, tiga, atau empat tahun, dan seterusnya, tanpa harus menunggu sampai jatuh tempo.
Ini berarti deregulasi Bank Indonesia itu akan memungkinkan kalangan bank konvensional dan syariah bisa memperdagangkan sukuk guna mengelola likuiditas secara lebih leluasa dan optimal.
Sebelumnya, ketentuan BI memang mengecualikan obligasi syariah dalam transaksi yang dapat diperdagangkan pada bank konvensional kecuali untuk tujuan likuiditas, melalui Peraturan BI No. 5/12/2003 dan Surat Edaran No. 5/23/2003. Regulasi ini kemudian diubah dengan PBI No. 9/13/2007 dan SE No. 9/33/2007, yang memungkinkan bank konvensional memiliki surat berharga syariah yang dapat diperdagangkan, tidak semata-mata untuk tujuan pengelolaan likuiditas.
Keluwesan pun bertambah, karena transaksi sukuk oleh perbankan tidak perlu menunggu jatuh tempo. Dengan demikian, perbankan syariah memiliki hak yang sama dengan bank konvensional dalam bertransaksi sukuk. Artinya, akan menambah gairah pasar modal, khususnya di pasar sekunder.
Harian ini mencatat kebijakan yang berjalan seiring dan seirama dalam mengembangkan pasar modal semacam itu patut mendapat dukungan dan dorongan. Pasalnya, pendalaman struktur pasar modal Indonesia merupakan keharusan untuk membangun struktur keuangan domestik yang tangguh, dan tidak melulu bergantung pada pembiayaan dari sumber eksternal dan internasional.
Pasar modal domestik yang tangguh, bagaimanapun, akan memperkuat ketahanan terhadap gejolak eksternal, sekaligus mengukuhkan pondasi kemandirian pembiayaan nasional. Pelan tetapi pasti, Indonesia harus menuju ke sana.
bisnis.com