Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Tajuk


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 28/08/2008

Soal akuisisi Indosat

Persoalan akuisisi PT  Indosat Tbk  belum menemui titik terang. Otoritas pasar modal dan Qatar Telecom Q.S.C (Qtel), sebagai pembeli, masih bersilang pendapat soal porsi kepemilikan optimal yang bisa dicapai perusahaan asing itu di Indosat.

Semula, Qtel dan Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) mencapai kesepakatan atas penjualan 40,8% saham STT di Indosat.  Lalu, datang persoalan ketika Qtel sebagai pendatang baru tidak puas  hanya dengan menguasai 40,8%.

Untuk menambah kepemilikan, aturan yang berlaku di pasar modal mewajibkan Qtel melakukan penawaran tender (tender offer) terhadap sisa saham yang dimiliki publik.

Proses penawaran tender menemui hambatan ketika Qtel diminta mematuhi Perpres No. 111/2007 yang mengatur agar kepemilikan asing pada penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap (fixed line) ditetapkan maksimal 49%.

Artinya, Qtel boleh memiliki saham Indosat hingga 49%.  Dengan batasan itu,  Qtel hanya boleh menggelar penawaran tender terbatas untuk 8,19% saham publik yang tersisa.

Kendati belum merilis sikap resmi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pernah menegaskan akan mengenakan aturan tentang daftar negatif investasi (DNI) itu pada akuisisi Indosat.

Qtel tentu saja tidak tinggal diam. Apalagi, di tengah proses itu, datang berita kalau Bakrie & Brothers dan perusahaan investasi asal Rusia, Altimo, berminat membeli saham Indosat melalui penawaran tender tandingan.

Bersama mitra lokalnya, Rahmat Gobel yang juga komisaris Indosat, Qtel terus melobi agar peraturan itu tidak diberlakukan dalam akuisisi Indosat.

Dua hari lalu Rahmat bersama Chairman  of Board Qtel HE Sheikh Abdullah bin Mohammed bin Saud  Al Thani menemui Wapres Jusuf Kalla. Konon, kata Rahmat, Kalla berjanji akan menyelesaikan persoalan itu.  

Menurut manajemen Qtel, Perpres mengenai DNI  seharusnya tidak berlaku terhadap perusahaan terbuka, seperi PT Indosat Tbk. Namun, Ketua  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany tetap berkeras bahwa Qtel harus menaati aturan DNI.

Fuad bahkan menuding Qtel keliru memahami definisi mengenai aksi korporasi berupa akuisisi dan investasi portofolio, sehingga timbul keinginan Qtel untuk mendapatkan pengecualian dari Perpres No. 111/2007.

Untuk meyakinkan pendapatnya, Fuad menyetir definisi portfolio investment versi OECD [Organization for Economic Cooperation and Development], yaitu pembelian saham yang tidak menyebabkan menjadi pengendali.

Berdasarkan definisi itu, demikian keyakinan Fuad,  aksi korporasi berupa pembelian 40,8% saham Indosat oleh Qtel itu merupakan akuisisi yang menyebabkan perusahaan telekomunikasi asal Timur Tengah itu menjadi pengendali saham Indosat.

Karena pembelian itu merupakan penanaman modal langsung dan menyebabkan Qtel menjadi pengendali Indosat-jadi bukan investasi portofolio-maka perusahaan itu wajib tunduk pada UU Penanaman Modal dan pada Perpres No. 111/2007 tentang daftar negatif investasi.

Namun, Qtel dan Rahmat tentu saja  memiliki interpretasi tersendiri atas definisi dan aturan tersebut. Lebih dari itu, mereka memiliki kekuatan lobi pada kekuasaan.

Kita semua tahu bangsa ini sering menjadikan penafsiran penguasa sebagai kata akhir. Mudah-mudahan, Wapres tidak menggunakan pendekatan kekuasaan pada persoalan Indosat.

bisnis.com

Berita Lain

  • Selamatkan dana nasabah
  • Tantangan Obama
  • Alkoholik manula
  • Memanfaatkan momentum
  • Bantuan kemanusiaan
  • Kekosongan catatan e-mail
  • Pelatihan kerja
  • Chrysler & bailout pemerintah
  • Dialog China-Tibet