Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Tajuk
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 28/08/2008
Soal akuisisi Indosat
Persoalan akuisisi PT Indosat Tbk belum menemui titik terang. Otoritas pasar modal dan Qatar Telecom Q.S.C (Qtel), sebagai pembeli, masih bersilang pendapat soal porsi kepemilikan optimal yang bisa dicapai perusahaan asing itu di Indosat.
Semula, Qtel dan Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) mencapai kesepakatan atas penjualan 40,8% saham STT di Indosat. Lalu, datang persoalan ketika Qtel sebagai pendatang baru tidak puas hanya dengan menguasai 40,8%.
Untuk menambah kepemilikan, aturan yang berlaku di pasar modal mewajibkan Qtel melakukan penawaran tender (tender offer) terhadap sisa saham yang dimiliki publik.
Proses penawaran tender menemui hambatan ketika Qtel diminta mematuhi Perpres No. 111/2007 yang mengatur agar kepemilikan asing pada penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap (fixed line) ditetapkan maksimal 49%.
Artinya, Qtel boleh memiliki saham Indosat hingga 49%. Dengan batasan itu, Qtel hanya boleh menggelar penawaran tender terbatas untuk 8,19% saham publik yang tersisa.
Kendati belum merilis sikap resmi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pernah menegaskan akan mengenakan aturan tentang daftar negatif investasi (DNI) itu pada akuisisi Indosat.
Qtel tentu saja tidak tinggal diam. Apalagi, di tengah proses itu, datang berita kalau Bakrie & Brothers dan perusahaan investasi asal Rusia, Altimo, berminat membeli saham Indosat melalui penawaran tender tandingan.
Bersama mitra lokalnya, Rahmat Gobel yang juga komisaris Indosat, Qtel terus melobi agar peraturan itu tidak diberlakukan dalam akuisisi Indosat.
Dua hari lalu Rahmat bersama Chairman of Board Qtel HE Sheikh Abdullah bin Mohammed bin Saud Al Thani menemui Wapres Jusuf Kalla. Konon, kata Rahmat, Kalla berjanji akan menyelesaikan persoalan itu.
Menurut manajemen Qtel, Perpres mengenai DNI seharusnya tidak berlaku terhadap perusahaan terbuka, seperi PT Indosat Tbk. Namun, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany tetap berkeras bahwa Qtel harus menaati aturan DNI.
Fuad bahkan menuding Qtel keliru memahami definisi mengenai aksi korporasi berupa akuisisi dan investasi portofolio, sehingga timbul keinginan Qtel untuk mendapatkan pengecualian dari Perpres No. 111/2007.
Untuk meyakinkan pendapatnya, Fuad menyetir definisi portfolio investment versi OECD [Organization for Economic Cooperation and Development], yaitu pembelian saham yang tidak menyebabkan menjadi pengendali.
Berdasarkan definisi itu, demikian keyakinan Fuad, aksi korporasi berupa pembelian 40,8% saham Indosat oleh Qtel itu merupakan akuisisi yang menyebabkan perusahaan telekomunikasi asal Timur Tengah itu menjadi pengendali saham Indosat.
Karena pembelian itu merupakan penanaman modal langsung dan menyebabkan Qtel menjadi pengendali Indosat-jadi bukan investasi portofolio-maka perusahaan itu wajib tunduk pada UU Penanaman Modal dan pada Perpres No. 111/2007 tentang daftar negatif investasi.
Namun, Qtel dan Rahmat tentu saja memiliki interpretasi tersendiri atas definisi dan aturan tersebut. Lebih dari itu, mereka memiliki kekuatan lobi pada kekuasaan.
Kita semua tahu bangsa ini sering menjadikan penafsiran penguasa sebagai kata akhir. Mudah-mudahan, Wapres tidak menggunakan pendekatan kekuasaan pada persoalan Indosat.
bisnis.com