Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Tajuk
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 04/09/2008
Cegah sejak dini
Rasa bangga tampak di wajah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ketika mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara sedikitnya Rp400 miliar. Hal itu begitu jelas diperlihatkan Antasari saat tatap muka dengan jajaran redaksi harian ini pada Selasa.
Artinya, dengan anggaran operasi jauh lebih kecil, sekitar Rp200 miliar, KPK-dengan segala kemampuannya-bisa memperjuangkan melalui jalur hukum agar dana yang di-tilep oknum penyelenggara negara dapat dikembalikan ke kas negara dengan nilai yang lebih besar.
Nilai tersebut belum termasuk sejumlah aset yang disita dari para koruptor yang terbukti bersalah. KPK, yang dibentuk berdasarkan UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya belum boleh tersenyum puas. Ini karena hingga akhir 2008 lembaga tersebut dituntut menambah lagi kontribusi setorannya kepada kas negara sedikitnya Rp200 miliar.
Kita berharap KPK bisa memenuhi target tersebut, bahkan bila perlu melebihinya. Bukan apa-apa. Praktik korupsi di negeri ini sudah begitu sistematis dan melembaga, sehingga sejumlah anggota DPR pun, ketika masih aktif, misalnya, seperti berlomba mengeruk keuntungan secara tidak halal.
Tidak hanya di kalangan anggota dewan tertentu, dalam kasus Jaksa Urip Tri Gunawan yang dituding menerima suap dalam penyelesaian perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia, publik juga terhenyak. Ini karena aroma korupsi juga berembus kuat di kalangan penegak hukum yang 'bermain mata' untuk penyelesaian kasus dengan imbalan uang sangat menggiurkan.
Satu per satu, KPK terlihat mulai menyasar kasus-kasus korupsi kakap yang mencederai rasa keadilan rakyat, meskipun publik mengharapkan sepak terjang Antasari dan jajarannya jauh lebih menggebrak daripada yang diperlihatkan saat ini.
Dalam perang melawan praktik korupsi, sayangnya belum banyak warga masyarakat yang memahami bahwa KPK juga memainkan peran sebagai institusi pencegah terjadinya praktik kotor itu. Sebaliknya, orang awam lebih tertarik dengan berbagai berita mengenai penangkapan dan penindakan oleh lembaga tersebut.
Masyarakat bahkan tampaknya makin dibuat penasaran tentang 'pasien-pasien' baru KPK yang tergolong kakap. Hal ini bisa dimengerti mengingat rasa keadilan di negeri ini kerap dicederai oleh arogansi kekuasaan.
Secara logika, makin banyak KPK melakukan penindakan, makin merana pula upaya pencegahan korupsi yang dilakukannya. Oleh karena itu, tugas KPK sangat berat dan menantang.
Betapa tidak! KPK mengusung cita-cita mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi. Untuk itu, ia harus tampil paling depan sebagai penggerak perubahan dalam mewujudkan bangsa yang antikorupsi.
Kita tidak ingin perang melawan korupsi di negeri ini berjalan tertatih-tatih, lantaran orang tidak mengenal KPK secara utuh, termasuk strategi dan program pencegahan yang dilaksanakannya.
Ibarat pepatah, 'lebih baik mencegah daripada mengobati'. Dalam memerangi praktik korupsi pun, 'pesan lama' itu tampaknya masih relevan untuk diterapkan. Dalam hal ini, KPK tidak perlu berkecil hati karena upayanya melakukan pencegahan dianggap belum terlalu bergaung di telinga masyarakat.
Media massa, dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, tentu saja memiliki pula tanggung jawab moral untuk menyampaikan pesan antikorupsi dalam produk jurnalistik mereka agar bisa diterima secara baik oleh masyarakat.
Di sinilah pentingnya KPK menjalin kerja sama yang lebih erat dan strategis dengan seluruh elemen masyarakat untuk membangun bahasa yang sama dalam memerangi praktik korupsi.
Sebagai institusi, KPK telah memiliki pranata untuk mewujudkan hal itu. Tantangan KPK ke depan adalah membangun kesadaran baru di tengah masyarakat mengenai pentingnya pencegahan praktik korupsi sejak dini.
bisnis.com