Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Tajuk
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Sabtu, 04/10/2008
Pendatang gelap di DKI
Arus kedatangan warga ke Jakarta mulai terlihat pada awal pekan depan. Mereka adalah penduduk Jakarta dan sekitarnya yang mudik ke daerah asal untuk berlebaran bersama keluarga besar, dan para pendatang baru.
Ada gula ada semut, kata pepatah. Jakarta masih tetap gula yang manis bagi orang daerah yang membutuhkan lapangan kerja.
Tamu mestinya disambut dengan sukacita, tetapi tidak demikian halnya dengan Pemerintah Provinsi DKI selaku tuan rumah. Para pejabatnya bolak-balik mengingatkan tentang Perda No. 4/2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Isinya, siapa saja yang masuk Jakarta tanpa surat-surat kependudukan yang jelas dan tidak memiliki keterampilan khusus akan dipulangkan paksa atau kena sanksi hukuman badan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp5 juta.
Pemprov beralasan mereka yang datang tanpa surat identitas diri dan tidak memiliki keterampilan hanya akan menjadi beban bagi Jakarta. Persoalannya, siapa yang akan memberi mereka pekerjaan, makanan, tumpangan, dan yang mengurus jika mereka sakit.
Kota Jakarta sendiri sudah sumpek dengan penduduk sekitar 12 juta jiwa pada jam-jam sibuk. Lalu lintas kacau, sampah di mana-mana, pedagang kecil/kaki lima meluber hingga menempati areal publik, pengangguran tinggi, dan tingkat kesehatan warga buruk, karena banyak permukiman padat yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Tingkat kriminalitas juga tinggi.
Untuk menjaring penduduk gelap, Pemprov menggelar operasi yustisi kependudukan sepekan setelah Idulfitri. Petugas akan mendatangi dan mendata penghuni rumah kontrakan, tempat kos buruh pabrik, pertokoan, dan perkampungan kumuh yang padat penduduk. Petugas bahkan langsung mencegat di pusat kedatangan, seperti stasiun kereta api dan terminal bus.
Pemprov DKI mengklaim telah terjadi penurunan jumlah pendatang gelap dari tahun ke tahun, tetapi faktanya jika kita butuh pembantu rumah tangga, mudah sekali memperolehnya dari agen tenaga kerja. Banyak di antara mereka yang tidak bisa berbahasa Indonesia dan tidak tahu apa-apa soal pekerjaan rumah tangga.
Keputusan Pemprov membatasi pendatang ke Ibu Kota memiliki dasar yang kuat, walau cukup banyak protes dilayangkan, mengingat operasi yustisia kependudukan berpotensi mengundang pelanggaran hak asasi manusia. Sebagai negara merdeka, tentu menjadi hak masyarakat untuk pergi dan tinggal di mana saja mereka suka selama itu berada di wilayah Indonesia.
Terbuka pula peluang terjadinya permainan uang dengan oknum petugas operasi yustisi sehingga ada yang lolos, sedangkan yang tidak mampu menyogok harus angkat kaki. Membuat kartu tanda penduduk di Jakarta juga tidak susah asalkan siap membayar lebih mahal dari yang seharusnya.
Persoalan pendatang gelap adalah masalah klasik setiap tahun. Peristiwa ini menunjukkan, sekali lagi, otonomi daerah belum mencapai hasil yang diharapkan. Mestinya dengan kemandirian finansial dan otoritas yang semakin besar untuk mengambil keputusan, akan lebih mudah bagi pemerintah daerah melakukan pembangunan.
Lewat pembangunan, akan tersedia banyak lapangan kerja, dan akan tercipta kelas menengah dengan daya beli yang kuat. Hal ini pada gilirannya akan menjadi daya dorong roda perekonomian daerah. Dengan begitu, penduduk tidak perlu meninggalkan kampung halaman mereka hanya untuk mencari nafkah.
Sejauh ini hanya beberapa daerah/ kota di antaranya Makassar, Kaltim, dan Balikpapan-yang mencatat kemajuan dalam pembangunan ekonomi. Pemimpin daerah seharusnya introspeksi setiap kali persoalan pendatang gelap muncul di Jakarta pasca-Idulfitri. Mereka sepatutnya malu jika banyak warganya yang memilih pergi ke wilayah lain, karena alasan ekonomi indikator bahwa mereka telah gagal sebagai pemimpin.
bisnis.com