Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Tajuk
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 13/10/2008
Krisis finansial & UKM
Krisis finansial global yang bermula dari Amerika Serikat sepatutnya kita waspadai berpotensi mengguncang sektor riil. Kewaspadaan itu tetap diperlukan meski, baik pemerintah maupun sejumlah ekonom, optimistis bahwa fundamental perekonomian kita masih cukup kuat untuk menyangga sektor riil, sehingga tidak akan terimbas oleh ancaman resesi global.
Belajar dari krisis yang menerpa 10 tahun silam, ketika itu pemerintah juga sempat menegaskan bahwa perekonomian Indonesia cukup tangguh dan tidak akan mengalami dampak buruk menukiknya kondisi global yang ketika itu lebih dulu menerpa Thailand dan Malaysia. Kenyataannya, krisis serupa benar-benar menghinggapi Indonesia sehingga, bahkan, merembet ke krisis politik yang parah.
Mencermati hitung-hitungan yang dipaparkan oleh para ekonom ataupun data yang dikemukakan pemerintah, sebenarnya masuk akal bahwa untuk kali ini kita dapat lebih berharap sektor riil akan lebih tangguh dalam mengantisipasi krisis finansial global. Namun, sekali lagi, keyakinan itu bukan alasan untuk mengabaikan kemungkinan sektor riil juga akan terserang 'virus' tersebut.
Memutar kembali sejarah 11 tahun lalu, ketika hantaman badai krisis global menghampiri Indonesia, pada saat perusahaan-perusahaan skala besar yang selama era Orde Baru digadang-gadang sebagai jawara pemutar perekonomian negeri ini ternyata akhirnya tersungkur, kalangan pebisnis skala usaha kecil menengah bersama koperasi justru tampil sebagai penyelamat ekonomi di tingkat akar rumput.
Kalangan UKM dan koperasi ibarat patah tumbuh hilang berganti, selalu mampu bertahan, karena memang di tingkat ini tidak ada pilihan kecuali dengan cara bagaimanapun harus mampu bertahan. Apabila gagal untuk bertahan, mereka akan mati dalam arti sebenarnya. Itulah yang memicu timbulnya inovasi-inovasi kecil dalam bisnis mereka, sehingga kalangan UKM bisa tetap eksis.
Dengan kesadaran itulah, keberpihakan kepada UKM dan koperasi harus tetap dikedepankan di antaranya dengan penyediaan berbagai program yang tidak didedikasikan sebagai sunk cost, melainkan dengan target pertanggungjawaban yang mendidik dan transparan. Bagaimanapun, tidak ada satu negara yang sepenuhnya membebaskan diri dari keberpihakan sepanjang pemerintahan negara tersebut memiliki niat baik yang kuat untuk memperkokoh perekonomiannya.
Keberpihakan pemerintah terhadap kalangan pebisnis skala UKM dan koperasi selama beberapa tahun belakangan ini sebenarnya sudah cukup baik. Sebut saja sejumlah program seperti Perempuan Keluarga Sehat Sejahtera, Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro, Program Penguatan Koperasi Sivitas Akademika, dan penguatan 500 koperasi pondok pesantren.
Hanya saja, aliran dana bergulir tersebut sedikit terusik oleh kehadiran Peraturan Menteri Keuangan No. 99/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga yang menegaskan bahwa dana bergulir tidak boleh lagi dianggap sebagai belanja sosial, tetapi biaya modal yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan sebagai aset negara dan dilaporkan dalam neraca keuangan.
Permintaan Menkeu tersebut sesungguhnya wajar-wajar saja dan hendaknya jangan sampai menghambat realisasi aliran dana bergulir itu. Yang harus ditegakkan adalah batasan-batasan yang memastikan bahwa dana bergulir tersebut akan kembali sesuai dengan aturan main yang disediakan oleh pemerintah dan disetujui oleh UKM ataupun koperasi penerimanya.
Tidak boleh terjadi aturan main yang dimaksudkan untuk tujuan positif justru menghambat implementasi dari tujuan positif lainnya. Apalagi kalau UKM dan koperasi yang terbukti tangguh di tingkat ekonomi lapis terbawah sampai menjadi korbannya.
bisnis.com