Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edis Harian » Teknologi Informasi
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 07/04/2008
You Tube, My Space, Meta Cafe, dan Rapidshare kena blokir
Pemblokiran situs pakai UU Telekomunikasi
JAKARTA: Menteri Kominfo Mohammad Nuh melalui surat No. 84/M.Kominfo/04/08 tertanggal 2 April 2008 meminta pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna.
Permintaan itu ditujukan kepada Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan dikirimkan kepada penyelenggara IIX (Indonesia Internet Exchange), penyelenggara OIXP (Open Inter Exchange Point), 146 penyelenggara jasa Internet, serta 30 serta penyelenggara NAP (network access point).
Penyelenggara jaringan telekomunikasi menanggapi surat permintaan yang didasarkan UU Telekomunikasi itu dengan cara beragam. Manajemen PT Excelcomindo Pratama Tbk langsung melakukan pemblokiran terhadap situs You Tube, My Space, Meta Cafe, dan Rapidshare. Namun Indosat dan Telkom menyatakan masih mempelajari masalah ini.
Gatot S. Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, menyatakan permintaan pemblokiran bukan berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik melainkan berdasarkan UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi.
"Surat permintaan Menkominfo sangat kuat legitimasinya, karena sesuai dengan Pasal 21 UU Telekomunikasi bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum," ujarnya dalam siaran pers.
Dia mengatakan surat tersebut dilatarbelakangi sinyalemen bahwa penayangan film Fitna melalui Internet dapat mengakibatkan gangguan hubungan antarumat beragama dan harmoni antarperadaban pada tingkat global.
Manajemen XL menyatakan pelanggan jaringannya tidak akan bisa mengakses situs-situs You Tube, My Space, Meta Cafe, dan Rapidshare sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
Belum pas
Wahyoe Prawoto, Kabid Organisasi & Keanggotaan APJII, mengatakan organisasinya belum menemukan cara yang pas untuk memblokir konten itu agar sebagian konten yang lain pada layanan You Tube dapat diakses.
"Kami tidak punya ide yang paling pas. Tidak mudah memang untuk melakukannya selain memblokir akses IP. Mungkin ini menjadi shock therapy untuk You Tube yang tidak kooperatif," ujarnya kepada Bisnis.
Menurut dia, APJII melalui Ketua Umum Sylvia Sumarlin sudah menyampaikan kemungkinan menggunakan flag atau tanda ketidaksetujuan pengguna Internet (netter) terhadap pihak pengelola youtube yang masih menayangkan video Fitna.
You Tube diminta menurunkan atau mencabut upload video tersebut, sementara pengelolanya ditengarai cenderung menggunakan kesempatan itu untuk mendapat tambahan keanggotaan.
"Saya monitor kemarin sore masih ada di You Tube, tetapi sudah diberi login dan mendaftarnya pun tidak sulit. Ini menjadi perhatian kami karena yang memuat juga banyak."
Wahyoe memaparkan informasi dari anggota yang menyortir terdapat lebih dari 800 temuan konten terkait dengan Fitna didapat dari Google.
Di samping itu, surat Menkominfo terkait pemblokiran itu tidak memberikan arahan apakah pemblokiran itu untuk mencegah alamat web atau alamat Uniform Resource Locator (URL) atau kata-kata yang mengandung Fitna saja.
APJII akan mengadakan evaluasi dan membahas perlunya mekanisme pemblokiran. Wahyoe berpendapat jika tatanan industri tertata, pemblokiran sebenarnya bisa cukup dilakukan pada network access point (NAP) saja sehingga PJI atau pengguna tinggal mengikuti.
Sementara itu, manajemen Indosat menyatakan akan mengikuti ketentuan pemerintah.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat resminya. Oleh karena itu sampai saat sekarang kami belum melakukan pemblokiran," ujar Adita Irawati, Division Head Public Relations Indosat, kemarin.
Eddy Kurnia, Vice President Public and Marketing Communication Telkom, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam pemblokiran situs Internet yang sifatnya tidak mendidik atau mendiskreditkan pihak tertentu.
"Namun, dalam pelaksanaannya Telkom perlu mempelajari dulu ketentuannya agar dalam implementasinya berjalan baik," ujarnya. (roni. yunianto@bisnis.co.id/widodo@bisnis.co.id)
Oleh Roni Yunianto & Setyardi Widodo
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- ETALASE
Yang beda dari Canon D10 - Akhir cerita SMS premium
- ETALASE
Pesona ponsel 3,5 G Nokia - Yang baru dari Firefox 3.5
Belum adanya fitur home page cukup disayangkan - MONITOR
Facebook jadi primadona di RI