Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edis Harian » Teknologi Informasi


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 13/05/2008

Telkom bantah ada kerugian transaksi
BPK perdalam pemeriksaan MGTI

JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan memperdalam pemeriksaan proyek kerja sama operasi (KSO) PT Telkom dengan PT Mitra Global Telekomunikasi Indonesia (MGTI) karena materinya rumit.

Di sisi lain, Telkom membantah terjadi kerugian dalam transaksi proyek tersebut.

Widodo H. Mumpuni, Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK, mengatakan rumitnya materi pemeriksaan proyek kerja sama pembangunan sarana telekomunikasi di Divisi Regional IV (Jateng dan DI Yogyakarta) itu, sehingga sulit dibedakan antara tindakan murni korporasi dan kesengajaan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan.

"Jadi ada tidaknya penggelembungan dana [dalam proyek KSO itu] sedang didalami. Kami tidak ingin tergesa-gesa menangani kasus ini," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, pekan lalu.

Widodo menjelaskan audit awal BPK terhadap kasus KSO MGTI sebenarnya telah dilaporkan dalam hasil pemeriksaan semester (hapsem) II/2006.

Dia menyebutkan hasil audit BPK telah dilaporkan kepada direksi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan BUMN itu sudah menanggapi. Namun, dia tidak mengungkapkan isi tanggapan Telkom.

Meski Widodo tidak menyebutkan tanggapan Telkom, Eddy Kurnia, Vice President Public & Marketing Communication Telkom, menegaskan tidak ada unsur kerugian pada pembayaran  pendapatan tetap mitra usaha (fixed investor revenue/FIR) ke MGTI di Divisi Regional IV.

Dia mengatakan transaksi bisnis MGTI sudah tuntas dan telah dikaji baik secara legal maupun dari sisi kelayakan bisnis. "Memang banyak faktor yang diperhitungkan tetapi tidak ada unsur kerugian. Ini pun sudah dipenuhi secara business-to-business," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Menurut dia, sejak transaksi pembayaran FIR PT MGTI selesai pada 2004, pengendalian operasi jaringan telekomunikasi Telkom di Jateng dan DIY sepenuhnya dioperasikan oleh BUMN tersebut.

DPR menunggu

Menurut hapsem II/2006, terdapat selisih US$124 juta pada transaksi pembayaran pendapatan tetap mitra usaha kepada PT MGTI. Selisih itu dinilai oleh BPK sebagai potensi kerugian perusahaan.  "Pembayaran pendapatan tetap mitra usaha FIR Telkom ke MGTI terlalu tinggi US$124 juta," tulis laporan BPK.

Menurut laporan itu, Telkom dan MGTI menjalin KSO dalam pembangunan sarana telekomunikasi di Divre IV. MGTI semula  milik PT Indosat, tapi pada 2003 PT Alberta Telecommunication membeli saham perusahaan itu.

Pemrakarsa Panja (Panitia Kerja) bidang Telekomunikasi Komisi I DPR Deddy Djamaludin mengatakan DPR tetap menunggu laporan hasil pemeriksaan KSO MGTI yang dilakukan BPK.  (14)  (roni.yunianto@bisnis.co.id/ismail.fahmi@bisnis.co.id)

Oleh Roni Yunianto & Ismail Fahmi
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLIK
    Pasar data seluler Eropa tumbuh 40%
  • Palembang batasi izin menara
  • XL kembangkan jelajah internasional prabayar
  • Microsoft penetrasi SAM ke Sumatra
  • AKSES
    Indosat sosialisasikan IWIC ke-3
  • E-STRATEGY
    Memetakan preferensi dengan web mining
  • Operator seluler siapkan cadangan listrik untuk BTS
  • Jababeka ingin bangun akses WiMax
  • MONITOR
    GSM di Eropa mulai jenuh