Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edis Harian » Teknologi Informasi


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 09/07/2008

Kebijakan bebas BTS diminta ditinjau ulang

JAKARTA: Ditjen Postel Depkominfo meminta pemerintah daerah dan pemerintah provinsi meninjau ulang penerapan daerah bebas base transceiver station (BTS) menyusul rencana penertiban menara seluler.

Regulator berharap pemda/pemprov memerhatikan kesinambungan layanan telekomunikasi dan membatasi dampak kontraproduktif agar tidak berimbas ke daerah-daerah lain.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Depkominfo, menuturkan pihaknya meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang niatnya dalam mewajibkan operator telekomunikasi menggelar serat optik dan microcell di daerah bebas BTS (white area).

"Ini karena selain membutuhkan integrasi sistem, juga menuntut adanya standar kualitas pelayanan yang sama dengan keberadaan menara telekomunikasi," ujarnya dalam penjelasan resmi, kemarin.

Pemprov DKI telah menetapkan daerah bebas BTS yang berpusat di kawasan yang memiliki banyak bangunan atau gedung pencakar langit sehingga untuk daerah-daerah tersebut cukup dikembangkan dengan serat optik dan microcell.

Menurut Gatot, seandainya terjadi penataan menara secara masif perlu dipertimbangkan aspek kontinuitas pelayanan.

"Kami meminta mereka memahami sifat teknologi telekomunikasi yang sangat berkembang dinamis dan tidak otomatis bisa digabung apalagi semata-mata mewajibkan menara mengakomodasi layanan 3G, 2G dan CDMA untuk satu lokasi tertentu saja."

Dedi Sirath, Vice President XL Jabodetabek, menuturkan pihaknya optimistis terjadi kompromi terbaik antara operator dan pemerintah daerah dalam penertiban menara. "Setiap operator punya pemetaan dan pemda juga. Pengaturan BTS outdoor oleh pemda dengan pengembangan serat optik untuk transmisi tidak ada masalah," ujarnya kemarin.

Pendapat senada disampaikan Irwin Sakti, Vice President Telkomsel Jabotabek. Dia menyatakan bisa menerima pengaturan daerah bebas BTS selama pemda memberi kemudahan atau solusi alternatif. "Di daerah yang kepadatannya tinggi solusi mikro dan makro [menara BTS] cocok selama tujuannya untuk mengurangi bukan menghilangkan," tegas Irwin.

Menurut dia, pemda memahami lokasi mana yang tidak bisa diubah misalnya lokasi backbone dan pengendali sentral. Solusi alternatif itu juga tetap dapat menjamin kualitas dan sistem integrasi.  

Perbedaan antara solusi mikro dan makro ada pada kekuatan daya transmisi dan luasnya jangkauan. "BTS adalah pemancar sementara penggunaan fiber optic itu lebih karena penghubung BTS dan controller perlu transmisi."

Ditjen Postel telah bertemu dengan Dinas Tata Kota Pemda DKI dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia dalam pertemuan yang membahas penyelesaian masalah penataan ulang menara telekomunikasi yang segera dilakukan dan telah menimbulkan keluhan dari operator.

Izin menara

Dukungan Ditjen Postel dalam penertiban menara yang tidak berizin disertai dengan isyarat agar penertiban didahului dengan prosedur peringatan berjenjang seperti kelaziman dalam regulasi telekomunikasi baru diikuti pembongkaran setelah adanya verifikasi di lapangan.

Di sisi lain, Ditjen Postel juga mengimbau operator untuk serius dan proaktif menghadiri undangan Pemda dalam masalah menara telekomunikasi. "Kami ingin pada saat proses penggodokan peraturan oleh pemda juga ada kebersamaan."

Selama kurun waktu 2001-2005 telah terdaftar sebanyak 1.061 titik menara di wilayah DKI yang keseluruhannya memperoleh izin secara bervariasi antara 1 tahun dan 3 tahun.

Sepanjang 2006, Pemprov DKI tidak mengeluarkan izin pendirian menara dan khusus 2008 sudah tercatat sebanyak 218 menara yang diajukan permohonan izinnya oleh beberapa operator. Total hingga saat ini telah ada sekitar 1.540-an permohonan yang menghendaki perpanjangan izin di mana sekitar 728 permohonan sudah diproses. Namun, yang terdaftar di lapangan oleh Pemprov DKI ada sekitar 2.670 menara sejak 2001 hingga Juni 2008. (roni. yunianto@bisnis.co.id)

Oleh Roni Yunianto
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • MONITOR
    Jaringan 3G semakin populer di Jepang & Korsel
  • KLIK
    Nokia perkuat konten musik
  • KLIK
    Prabayar kunci sukses pita lebar
  • Target pelanggan Indosat tercapai 67%