Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edis Harian » Teknologi Informasi
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 21/07/2008
'Regulasi validasi data prabayar akan disempurnakan'
JAKARTA: Pemerintah akan menyempurnakan regulasi tentang registrasi, verifikasi, dan validasi data pelanggan kartu prabayar baik di jaringan seluler maupun telepon tetap nirkabel.
Gatot S. Dewa Broto, Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Depkominfo, menuturkan pemerintah menyadari regulasi tentang registrasi dan verifikasi serta validasi dipertimbangkan untuk disempurnakan kembali menyusul sangat rendahnya upaya pengecekan kebenaran data pelanggan (validasi) oleh operator.
"Sejauh ini regulasi yang ada baru berhenti di pendaftaran atau registrasi calon pelanggan. Dari progress yang ada [termasuk hasil inspeksi mendadak] ini perlu dibenahi," ujarnya kepada Bisnis akhir pekan lalu.
Menurut data kuartal I/2008, Ditjen Postel menerima laporan lebih dari 37 juta nomor pelanggan telah divalidasi atau baru 35% dari total 105.207.327 nomor pelanggan prabayar.
Menurut Gatot, regulasi yang ada yaitu Peraturan Menkominfo No. 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi hanya mengatur kewajiban registrasi dan belum mengatur kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk harus segera memverifikasi dan validasi.
Dalam pengecekan di lapangan, seluruh operator penyelenggara telekomunikasi dinilai sangat kooperatif dalam melakukan presentasi dan pemberian penjelasan.
"Kami memahami ini membutuhkan effort dan menelepon satu-satu juga memakan biaya. Sehingga kami imbau mereka lebih intensif menyosialisasikan pentingnya kebenaran pengisian data di kios-kios atau lapak-lapak," kata Gatot.
Setiap operator telekomunikasi diketahui menggunakan metode yang beragam di antaranya dengan model defensif atau menunggu adanya permintaan melalui panggilan dari pengguna, ada yang intensif menelepon (outbound call) pengguna jasanya dan ada yang mengandalkan interaksi fisik pada saat pengguna mendaftar di outlet resmi operator.
Ditjen Postel juga menyarankan operator agar memodifikasi perangkat registrasinya, sehingga tidak sembarang data mudah sekali diterima dan dianggap langsung teregistrasi.
Pengguna kartu prabayar dapat menggunakan identitas yang terdapat pada kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi, paspor, atau kartu pelajar berupa data nomor, nama, tempat-tanggal lahir dan alamat.
Saat ini program penyusunan nomor identitas tunggal (single identity number) masih dibahas sejumlah departemen teknis yang dipimpin Departemen Dalam Negeri, tetapi operator diminta tidak perlu menunggu sampai realisasi SIN rampung dan perlu tetap mencoba upaya-upaya taktis lainnya.
Masalah validasi data turut menjadi perhatian Komisi I DPR menyusul masih terjadinya tindak penipuan dan berbagai keluhan ketidaknyamanan pengguna layanan telekomunikasi seluler sendiri. (roni.yunianto@bisnis.co.id)
Oleh Roni Yunianto
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- MONITOR
Belanja TI dunia US$3,4 triliun - Indosat antisipasi lonjakan trafik
- XL resmikan BTS ke-14.000
- Penjualan notebook NEC tumbuh 10%
- AKSES
Intel perkenalkan fitur turbo mode