Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 18/04/2008

Antony Abidin & Hamka Yandhu jadi tersangka

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp100 miliar kepada sejumlah anggota DPR, mantan pejabat BI, dan aparat penegak hukum.

Antony Abidin adalah mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dan kini menjadi Wakil Gubernur Jambi, sementara Hamka Yandhu adalah  mantan anggota Komisi IX DPR periode yang sama dan kini menjadi anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Kepastian penetapan dua orang itu sebagai tersangka kasus aliran dana BI ditegaskan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Candra M. Hamzah saat dihubungi wartawan melalui telepon di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, penetapan status tersangka kepada Antony dan Hamka sudah sejak 10 April 2008.

Hamzah belum bersedia merinci pasal yang disangkakan kepada keduanya. "Yang jelas keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana BI kepada sejumlah anggota DPR."

Juru bicara KPK Johan Budi juga membenarkan perihal penetapan tersangka baru itu. "Sudah cukup bukti untuk menetapkan mereka [Antony dan Hamka] sebagai tersangka."

Kemarin, setelah menjalani pemeriksaan di KPK lebih dari sembilan jam, Antony dan Hamka ditahan oleh KPK.

Terkait dengan kasus itu, sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu  Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, Kepala Perwakilan BI Surabaya Rusli Simandjuntak, dan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Ketiganya kini dalam tahanan. 

Dalam kasus aliran dana BI, Antony dan Hamka diduga telah menerima uang Rp31,5 miliar dari Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari  (pengurus YPPI/Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia) untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amendemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun mengatakan BK akan membahas permasalahan penahanan tersebut pada Senin.

"BK akan bahas semua kasus [semua kasus yang menimpa para anggota DPR aktif seperti Shaleh Djasit, Al Amin Nasution, Hamka Yandhu dan lainnya]," jelasnya.

Gayus mengaku belum tahu tindakan apa yang akan diambil BK nantinya. Menurutnya, dalam permasalahan ini pihaknya masih akan melihat sejauh mana kaitan antara kasus tersebut pelanggaran kode etik anggota DPR.

"Pengambilan tindakan tidak selalu harus menunggu putusan hukum tetap," ujarnya.

Kuasa hukum Antony Zeidra Abidin, Maqdir Ismail, mengatakan pasal yang disangkakan KPK kepada kliennya adalah pasal 5 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal itu diatur bahwa seseorang yang menerima atau memberikan sesuatu dari dan ke penyelenggara negara diancam hukuman maksimal lima tahun dengan denda antara Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Terkejut

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Priyo Budi Santoso mengaku terkejut atas penetapan Antony Abidin dan Hamka Yandhu sebagai tersangka dalam kasus aliran dana BI. Keduanya merupakan kader Partai Golkar.

"Partai Golkar pada prinsipnya menghormati proses hukum yang dijalankan KPK," ujarnya di Gedung MPR/DPR, kemarin.

Untuk memutuskan sikap partai terhadap perkembangan tersebut, Priyo mengatakan masih akan melaporkan hal itu kepada Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla.

Partai Golkar, lanjutnya, sudah menyiapkan bantuan hukum kepada dua kadernya tersebut.

Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki menilai penetapan Antony dan Hamka sebagai tersangka adalah suatu perkembangan positif. Dia mengapresiasi keberanian KPK.

"KPK mulai berani masuk ke wilayah korupsi politik. Selama ini kasus-kasus seperti gratifikasi di DPR boleh dibilang masih belum tersentuh," katanya.

Meski begitu, Teten berharap KPK tidak berhenti pada Antony, Hamka,  dan Burhanuddin Abdullah.  Dia berharap KPK dapat terus mengembangkan lebih jauh kasus aliran dana BI.

Dia mengusulkan kepada KPK agar menggunakan Antony dan Hamka sebagai whistle blower untuk membongkar pelaku lain yang terlibat. (15/20/Tri D. Pamenan) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KRONIKA
    Jacko dikubur sebagai muslim
  • KPK tantang tudingan petinggi Polri
    MAKI minta kedua pihak saling melakukan klarifikasi
  • KRONIKA
    Kasus David janggal
  • KRONIKA
    Adidas buat kaos tim Chelsea
フレッツ光 | FX | ãƒã‚¤ã‚¯è²·å– | FXåˆå¿ƒè€… | å‚µå‹™æ•´ç† | ä½å®…ローン | çµå©šç›¸è«‡æ‰€ | ホームページ制作 | フラット35 | アスクル