Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 15/05/2008

'Ada aspek pidana pengadaan mobil pemadam kebakaran'

JAKARTA: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah, menyatakan KPK menemukan banyak aspek tindak pidana dalam level kebijakan pengadaan mobil pemadam kebakaran di lingkungan Departemen Dalam Negeri.

Chandra mengistilahkan level kebijakan itu sebagai bagian hulu kasus pemadam kebakaran, sedangkan beberapa kasus serupa di daerah yang sudah diusut KPK diistilahkan sebagai bagian hilir.

"Jadi yang di daerah itu kan memang lebih mudah merumuskan posisi hukumnya. Kalau yang di hulu ini kita perlu merumuskan dengan hati-hati karena banyak aspek-aspek tindak pidana di sana," katanya di Jakarta kemarin, mengenai langkah KPK untuk mengusut kebijakan pengadaan mobil pemadam kebakaran pada masa kepemimpinan Mendagri Hari Sabarno dan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi.

Ketika ditegaskan apakah KPK sudah mengarah pada pengusutan peran Hari Sabarno dan Oentarto, Chandra membenarkan. "Kami memang merumuskan," tuturnya seperti dikutip Antara.

Namun, Chandra tidak bersedia menjelaskan peran kedua pejabat itu dan aspek-aspek tindak pidana yang diduga terjadi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran itu.

"Yang jelas dugaan tindak pidananya itu ada," katanya menambahkan.

Banyaknya aspek pidana, menurut Chandra, membuat KPK harus sangat hati-hati dalam mengusut level kebijakan proyek tersebut.

Dari sekian banyak aspek pidana, KPK akan memilah dan memilih aspek yang paling kuat pembuktiannya.

Pengadaan mobil pemadam kebakaran didasarkan radiogram Depdagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi pada masa Mendagri Hari Sabarno.

Radiogram yang dikirimkan ke sejumlah provinsi itu menyebutkan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan jenis tertentu yang hanya diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya, milik Hengky Samuel Daud. Hingga kini, Hengky masih buron.

Pengadaan mobil pemadam kebakaran itu kemudian dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia dengan mengacu pada radiogram Depdagri.

KPK telah mengusut sejumlah dugaan korupsi pengadaan di sejumlah daerah, antara lain Medan, Makassar, dan Riau.

Survei integritas

Dalam perkembangan lain, kemarin KPK secara resmi menyerahkan hasil survei integritas sektor publik Indonesia 2007 kepada 10 departemen dan lembaga negara.

Sepuluh instansi tersebut adalah Depnakertrans, Dephub, Mabes Polri, Mahkamah Agung (MA), Dephuk dan HAM, Departemen Agama, Departemen Kelautan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Depkes.

Penyerahan hasil survei dilakukan Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan M. Jasin dan Haryono Umar.

Hasil survei yang dirilis KPK pada Maret lalu itu menempatkan Dephuk dan HAM, BPN, dan Dephub pada peringkat terendah dalam skor integritas publik. Survei integritas sektor publik tersebut dilakukan dalam rangka menelusuri akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publik.

Dephuk dan HAM menempati peringkat ke-30 dari 30 instansi yang disurvei dengan skor integritas publik 4,15. (15) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KRONIKA
    'Akui kemerdekaan 2 provinsi Georgia'
  • Gawat, kondisi batas Malindo
  • ICW usulkan skema kerja sosial bagi koruptor
  • Kasus Al Amin Nasution mulai disidangkan
  • KPK pelajari laporan Agus Condro
  • KRONIKA
    Eksekusi Amrozi tunggu waktu tepat
  • KRONIKA
    Hillary beri dukungan ke Obama
  • Melongok neraca keuangan MA
    Bagian terakhir dari dua tulisan
  • 'Koalisi PDIP-Golkar sulit'