Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 16/05/2008
Ketika KPK 'berburu' kado perkawinan
Luar biasa. Sumbangan hajatan perkawinan pun ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inilah yang terjadi seusai perhelatan hari bahagia Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang menikahi Diana Abbas Thalib, Ahad lalu.
Hasilnya? Total jenderal sumbangan yang diperoleh mempelai berdua Rp200 juta. Rinciannya, dalam bentuk tunai Rp130 juta, plus US$5.000 dan Sin$500, serta cek senilai Rp12 juta. Selebihnya berbentuk barang yang belum dikalkulasi.
Tak hanya kado perkawinan Hidayat-Diana yang diungkit. Tim KPK juga diterjunkan ke Yogyakarta untuk meneliti kado perkawinan putri kedua Sri Sultan Hamengku Buwono X, yaitu Gusti Kanjeng Ratu Maduretno yang pada Kamis-Jumat pekan lalu menikah dengan Kanjeng Pangeran Haryo Purbodiningrat dalam suatu perhelatan akbar ala adat Jawa.
Tentu saja langkah itu dilakukan KPK karena Hidayat adalah penyelenggara negara, sementara Sri Sultan yang notabene Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga bagian dari penyelenggara negara.
Johan Budi, juru bicara KPK, mengatakan kegiatan meneliti kado atau sumbangan perkawinan itu dimaksudkan untuk memilah, mana yang masuk kategori gratifikasi dan mana yang bukan. Itu dilakukan atas inisiatif bersama, alias kedua belah pihak, baik KPK maupun Hidayat dan Sri Sultan.
"Yang masuk kategori gratifikasi harus dikembalikan ke negara. Aturannya memang begitu," jelasnya.
Dalam 30 hari sejak KPK melakukan kegiatan meneliti kado hajatan perkawinan itu, hasilnya akan dilaporkan kepada pihak terkait, dalam hal ini Hidayat Nur Wahid dan Sri Sultan.
Harus diakui, publik awam mungkin agak terperangah dengan sikap 'agresif' KPK yang 'tega-tega'-nya meneliti kado perkawinan. Bukankah perkawinan, sama halnya sunatan atau perayaan hari ulang tahun, bersifat sangat pribadi? Bukankah ingin tahu berapa kado atau sumbangan yang diterima seseorang dalam momen-momen spesial itu terasa kurang elok?
Gratifikasi
UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa gratifikasi adalah pemberian kepada penyelenggara negara terkait dengan jabatan atau posisi penyelenggara negara itu.
"Jadi, yang namanya gratifikasi itu terkait dengan posisi si penyelenggara negara."
Contoh ekstremnya, tutur Johan Budi, pengusaha yang sedang mengerjakan renovasi Gedung DPR memberi kado dalam hajatan perkawinan anak pimpinan DPR. "Ini jelas gratifikasi. Harus dikembalikan ke negara paling lambat 30 hari sejak pemberian."
Tapi kalau yang memberi sumbangan adalah kerabat yang sedang punya hajatan, berapa pun besarnya, tidak termasuk gratifikasi.
Johan Budi menuturkan sejak KPK diketuai Antasari Azhar, sumbangan yang termasuk gratifikasi, entah itu berbentuk tunai, nontunai atau barang, hanya boleh diterima oleh si penyelenggara negara terkait dengan hajatan perkawinan dan sejenisnya maksimum senilai Rp1 juta.
"Nah, kalau dia dihadiahi mobil senilai Rp200 juta misalnya, yang Rp199 juta harus dikembalikan ke negara. Penyelenggara negara itu hanya boleh terima Rp1 juta dari nilai mobil tersebut," paparnya. Rp1 juta dinilai masih wajar untuk ukuran sumbangan perkawinan.
Sesuai Pasal 1 UU No. 28/ 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, disebutkan bahwa: Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif maupun yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Johan Budi mengakui tak mungkin KPK memantau seluruh hajatan perkawinan, ulang tahun, atau kegiatan sejenis yang digelar oleh penyelenggara negara-termasuk anggota DPRD, bupati, dan Wali Kota, juga penegak hukum-dari Sabang sampai Merauke.
Pintu korupsi
Arbi Sanit, pengamat politik senior dari Universitas Indonesia, mendukung langkah KPK 'berburu' kado atau sumbangan hajatan seperti perkawinan yang digelar para penyelenggara negara.
"Perhelatan perkawinan itu pintu masuk korupsi. Ini marak dilakukan pada masa Orde Baru," katanya.
Menurut dia, langkah preventif KPK itu bisa menghindarkan penyelenggara negara dari perangkap korupsi yang lebih jauh. (tomy. sasangka@bisnis.co.id)
Oleh Tomy Sasangka
Wartawan Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- KRONIKA
MA: Hakim ad hoc untuk kasus besar - KRONIKA
Dephuk segera sikapi kasus PKB - 'Hukuman mati gagal timbulkan efek jera'
- Polri selidiki kasus Adaro
- KPK bidik tersangka baru kasus Dephub