Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 17/05/2008

Peradi 'pecat' Todung Mulya

JAKARTA: Perhimpunan Advokat Indonesia DKI Jakarta menghukum advokat senior Todung Mulya Lubis dengan memberhentikannya sebagai advokat secara permanen terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, Todung menyatakan banding atas putusan itu.

"Menyatakan Teradu I [Todung] terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 huruf (j) dan Pasal 3 huruf (b) Kode Etik Advokat," ujar Jack R. Sidabutar, Ketua Majelis Kehormatan Peradi, dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik, kemarin.

Dalam Pasal 4 huruf (j) UU No.18/2003 dijelaskan bahwa seorang advokat dilarang untuk membela dua pihak yang mempunyai benturan kepentingan (conflict of interest). Dalam Pasal 3 huruf (b) UU No.18/2003 disebutkan bahwa advokat tidak semata-mata bertujuan untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan.

Di bagian lain, Majelis tidak menjatuhkan sanksi terhadap Teradu II, kantor hukum Lubis, Santosa, dan Maulana Law Offices, karena sesuai dengan kode etik advokat yang menjadi objek teradu di Peradi adalah advokat, bukannya kantor hukum.

"Pertimbangan majelis sebenarnya beliau ini adalah advokat paling senior dan paling dihormati. Majelis sangat menyayangkan beliau yang sebagai panutan, dihormati, paham kode etik, malah beliau yang melanggar kode etik ini," ucapnya seusai persidangan.

Peradi, katanya, sudah mempunyai suatu keputusan, di mana siapa saja yang melanggar kode etik dan terbukti di peradilan akan ditindak. Hal tersebut, sambungnya, bertujuan agar citra dari advokat bisa terangkat.

Dia menyebutkan tindakan yang dilakukan Todung termasuk pelanggaran berat. Hukuman pemberhentian permanen karena dia juga pernah dihukum Ikadin beberapa tahun lalu.

Belum final

Todung Mulya Lubis mengatakan akan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Peradi Pusat. "Putusan ini belum final. Tak ada yang menghalangi saya menjalankan profesi ini sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Todung merasa kecewa terhadap putusan tersebut. "Pemecatan oleh Dewan Kehormatan adalah kesewenangan yang melampaui batas. Keadilan etika dan hak perdata dibunuh,"katanya.

Pengaduan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea soal pelanggaran kode etik adalah pengaduan yang paling absurd.

"Dari kacamata kode etik tidak ada benturan kepentingan sama sekali. Departemen Keuangan tidak pernah keberatan saya  mewakili Salim. Apa alasannya saya dituduh  benturan kepentingan." tambah praktisi hukum senior itu.

Menurut dia, ada upaya sistematis untuk membunuh profesinya sebagai advokat. "Selama dalam menjalani profesi advokat saya tidak pernah neko-neko."

Todung pernah berseteru dalam kasus Sugar Group Company melawan Salim Group di PN Lampung. Hotman Paris mewakili Sugar Group Company dan Todung mewakili Salim Group.

Di lain pihak, Hotman Paris selaku pengadu menilai putusan tersebut akan menjadi preseden bagus untuk memulihkan citra para advokat.

"Mudah-mudahan putusan itu merupakan peringatan bagi rekan saya Mulya Lubis agar dalam berjuang selanjutnya menentukan sikap. Jangan kaki kiri seolah-olah pembela keadilan, tetapi kaki kanannya justru adalah pembela konglomerat untuk mencari uang," ucapnya.

Hotman mengadu pada Peradi bahwa Todung dan kantor hukumnya, Lubis, Santosa, dan Maulana Law Offices melakukan pelanggaran UU Kode Etik Advokat.

Berdasarkan surat pengaduannya, Todung dituding telah mewakili dua klien yang berbenturan kepentingan atas hasil yang sama, yakni perihal kepatuhan dan pelanggaran MSAA tanggal 21 September 1998 yang ditandatangani keluarga Salim dengan Pemerintah RI c.q. BPPN.

Pada 2002, Todung merupakan anggota Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH KKSK) yang ditunjuk Pemerintah RI c.q. Menkeu untuk melaksanakan legal audit terhadap keluarga Salim mengenai tingkat kepatuhan dan pelanggaran MSAA.

Saat beperkara di Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Kota Bumi pada 2006 Todung justru mewakili pihak yang diaudit (keluarga Salim). Perkara yang ditangani sama yakni menyangkut kepatuhan dan pelanggaran MSAA tanggal 21 September 1998. (soewantin.umar@bisnis.co.id/ redaksi@bisnis.co.id)

Oleh Elvani Harifaningsih & Soewantin Umar
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KRONIKA
    'Akui kemerdekaan 2 provinsi Georgia'
  • Gawat, kondisi batas Malindo
  • ICW usulkan skema kerja sosial bagi koruptor
  • Kasus Al Amin Nasution mulai disidangkan
  • KPK pelajari laporan Agus Condro
  • KRONIKA
    Eksekusi Amrozi tunggu waktu tepat
  • KRONIKA
    Hillary beri dukungan ke Obama
  • Melongok neraca keuangan MA
    Bagian terakhir dari dua tulisan
  • 'Koalisi PDIP-Golkar sulit'