Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 17/05/2008

Gunakan asas restoratif untuk kasus HAM

JAKARTA: Mahkamah Agung menganjurkan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu diselesaikan melalui mediasi keadilan restoratif dengan memerhatikan hak korban dan ganti rugi oleh pelaku tanpa memenjarakan pelakunya.

Ketua MA Bagir Manan mengatakan keadilan restoratif merupakan upaya yang sudah berkembang pada 1970-an dan dipakai sejumlah negara, misalnya di Afrika Selatan. Dalam kasus negara itu, politik apherteid terjadi oleh negara terhadap warga negaranya, tetapi bisa diselesaikan melalui rekonsiliasi.

Menurut dia, pelanggaran HAM masa lalu akan sangat sulit dibuktikan di pengadilan secara teknis walaupun korban yang menerima perlakuan itu masih ada. Oleh karena itu, paparnya, upaya mediasi macam itu bisa dilakukan dibandingkan dengan memenjarakan pelaku.

"Tetapi jangan lupa, ada kewajiban yang mesti diberikan pada pelaku kepada korban. Bisa saja bentuknya bekerja untuk memberikan pelayanan sosial pada masyarakat, semacam social service," ujarnya kepada pers di Jakarta kemarin.

Menurut situs www.restorativejustice.org, keadilan restoratif merupakan teori keadilan yang berupaya memperbaiki kerugian atas kejahatan yang dilakukan oleh perilaku kriminal. Upayanya melalui proses yang kooperatif antara pihak terkait, misalnya mengidentifikasi dan memperbaiki kerugian dengan melibatkan komunitas dan pemerintah.

Bagir menuturkan sejauh ini memang ada pemikiran ke arah keadilan restoratif tetapi masih berorientasi kepada pelaku dan bukan korban. Dia memberikan contoh hukuman pidana percobaan, asimilasi dan pidana tugas sosial.

Namun, untuk korban, lanjutnya, masih dicari alternatifnya karena mereka merupakan orang yang mendapat luka fisik dan psikologis. Menurut Bagir, keadilan restoratif itu juga membantu pelaku perbuatan tak perlu ke penjara yang kini semakin penuh.

Oleh Anugerah Perkasa
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KRONIKA
    Soetrisno beri spirit 82 band baru
  • KRONIKA
    8 Siswa raih emas lomba matematika
  • KRONIKA
    Perpres tentang BPLS direvisi
  • Amin bantah minta teman kencan
  • 'SBY harus kerja keras untuk 2009'
  • Artalyta diduga rekayasa motif pemberian uang ke Urip
  • KRONIKA
    'Hakim ad hoc Tipikor perlu mayoritas'
  • KRONIKA
    Ananda konser di tiga negara
  • KRONIKA
    Khaidir tak penuhi panggilan KY lagi