Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Sabtu, 17/05/2008
Gunakan asas restoratif untuk kasus HAM
JAKARTA: Mahkamah Agung menganjurkan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu diselesaikan melalui mediasi keadilan restoratif dengan memerhatikan hak korban dan ganti rugi oleh pelaku tanpa memenjarakan pelakunya.
Ketua MA Bagir Manan mengatakan keadilan restoratif merupakan upaya yang sudah berkembang pada 1970-an dan dipakai sejumlah negara, misalnya di Afrika Selatan. Dalam kasus negara itu, politik apherteid terjadi oleh negara terhadap warga negaranya, tetapi bisa diselesaikan melalui rekonsiliasi.
Menurut dia, pelanggaran HAM masa lalu akan sangat sulit dibuktikan di pengadilan secara teknis walaupun korban yang menerima perlakuan itu masih ada. Oleh karena itu, paparnya, upaya mediasi macam itu bisa dilakukan dibandingkan dengan memenjarakan pelaku.
"Tetapi jangan lupa, ada kewajiban yang mesti diberikan pada pelaku kepada korban. Bisa saja bentuknya bekerja untuk memberikan pelayanan sosial pada masyarakat, semacam social service," ujarnya kepada pers di Jakarta kemarin.
Menurut situs www.restorativejustice.org, keadilan restoratif merupakan teori keadilan yang berupaya memperbaiki kerugian atas kejahatan yang dilakukan oleh perilaku kriminal. Upayanya melalui proses yang kooperatif antara pihak terkait, misalnya mengidentifikasi dan memperbaiki kerugian dengan melibatkan komunitas dan pemerintah.
Bagir menuturkan sejauh ini memang ada pemikiran ke arah keadilan restoratif tetapi masih berorientasi kepada pelaku dan bukan korban. Dia memberikan contoh hukuman pidana percobaan, asimilasi dan pidana tugas sosial.
Namun, untuk korban, lanjutnya, masih dicari alternatifnya karena mereka merupakan orang yang mendapat luka fisik dan psikologis. Menurut Bagir, keadilan restoratif itu juga membantu pelaku perbuatan tak perlu ke penjara yang kini semakin penuh.
Oleh Anugerah Perkasa
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Polri usut telepon Artalyta
- MA tolak kasasi PKB Gus Dur
- Fraksi Demokrat dukung panitia angket BBM
- Pemerintah serahkan draf ratifikasi Piagam Asean
- David Nusa kembali ke Tanah Air