Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 17/05/2008

Bupati Vonnie divonis 18 bulan

JAKARTA: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan, terdakwa kasus korupsi proyek studi kelayakan (feasibility study/FS) pembangunan Bandara Loa Kulu Kutai Kertanegara Kalimantan Timur, satu tahun enam bulan penjara.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, dan atau uang pengganti Rp4,006 miliar.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Moefri dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, kemarin.

Putusan yang dijatuhkan Majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya JPU menuntut dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 4,047 miliar.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa telah melakukan pelanggaran hukum seperti diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menilai dalam proyek studi kelayakan (FS) pembangunan Bandara Loa Kulu itu, Vonnie telah memperkaya diri sendiri atau korporasinya (PT Mahakam Diatar Internasional) dan telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana karena jabatan.

Vonnie didakwa telah memanfaatkan hubungan baiknya dengan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani HR, dalam penunjukan langsung PT Mahakam Diatar Internasional (MDI) sebagai pelaksana proyek FS pembangunan Bandara Loa Kulu (2003-2004).

Dana pembangunan bandara tersebut diambilkan dari alokasi APBD sebesar Rp128,4 miliar sedangkan untuk proyek FS dialokasikan dana Rp8 miliar. Kerugian negara akibat tindakan terpidana mencapai Rp4,047 miliar.

Mendengar putusan tersebut ibu dari dua orang anak itu menyatakan menerima putusan hakim, padahal pada saat hakim membacakan putusan Vonnie sempat menangis.

"Puji Tuhan, itu sudah kehendak Tuhan, semua kehendak Tuhan," ujar Vonny seusai menjalani persidangan. (15)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Anwar Ibrahim tak terbukti sodomi
  • Ganjar dan Sujud diperiksa KPK
  • Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun
  • KRONIKA
    'Sjachroedin menangi Pilkada Lampung'
  • KRONIKA
    Taro Aso kandidat kuat PM Jepang
  • Konvensi Republik kembali di-geber
  • Wali Kota Medan dituntut 8 tahun penjara
  • 'Tak pernah bicara tertib administrasi & keuangan'
  • KRONIKA
    SBY apresiasi peran Fukuda