Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Selasa, 08/07/2008
34 Parpol nasional ikuti pemilu 2009
JAKARTA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 34 partai politik di tingkat nasional dan enam partai lokal di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menjadi peserta Pemilu 2009 terkait dengan ketentuan UU Pemilu dan lolos verifikasi faktual.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan hasil tersebut didapatkan berdasarkan pasal 315 dan 316 huruf d UU Pemilu dan dilakukannya verifikasi oleh KPU di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota terhadap dewan pimpinan partai politik di wilayah sama.
Kriteria yang diverifikasi meliputi empat hal yaitu ketua umum atau ketua, sekretaris jendral atau sekretaris dan bendahara; domisili dan alamat sekretariat dewan pimpinan partai politik dari provinsi hingga kabupaten/kota; pemenuhan persyaratan tentang keterwakilan perempuan sebanyak 30% dari kepengurusan di tingkat pusat, dan keanggotaan mencapai 1/1.000 di wilayah kabupaten/kota.
"Alhamdulillah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, maka dengan ini ditetapkan partai politik peserta pemilu," ujar Hafiz tadi malam.
Ketika pengumuman itu dibacakan, sekelompok massa pendukung salah satu partai politik meluapkan kegembiraannya karena lolos dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU.
Oleh Anugerah Perkasa
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- KRONIKA
Mantan Ketua KNKT wafat - PKB: Dukungan Gus Dur untuk Yusril wajar
- Dunia sambut terpilihnya Zardari
- KPK belum selidiki kasus Eurocapital
- Anwar bantah tudingan Antony