Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 08/07/2008

34 Parpol nasional ikuti pemilu 2009

JAKARTA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 34 partai politik di tingkat nasional dan enam partai lokal di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menjadi peserta Pemilu 2009 terkait dengan ketentuan UU Pemilu dan lolos verifikasi faktual.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan hasil tersebut didapatkan berdasarkan pasal 315 dan 316 huruf d UU Pemilu dan dilakukannya verifikasi oleh KPU di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota terhadap dewan pimpinan partai politik di wilayah sama.

Kriteria yang diverifikasi meliputi empat hal yaitu ketua umum atau ketua, sekretaris jendral atau sekretaris dan bendahara; domisili dan alamat sekretariat dewan pimpinan partai politik dari provinsi hingga kabupaten/kota; pemenuhan persyaratan tentang keterwakilan perempuan sebanyak 30% dari kepengurusan di tingkat pusat,  dan keanggotaan mencapai 1/1.000 di wilayah kabupaten/kota.

"Alhamdulillah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, maka dengan ini ditetapkan partai politik peserta pemilu," ujar Hafiz tadi malam.

Ketika pengumuman itu dibacakan, sekelompok massa pendukung salah satu partai politik meluapkan kegembiraannya karena lolos dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU.

Oleh Anugerah Perkasa
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KRONIKA
    'Alex-Eddy unggul di Pilkada Sumsel'
  • Anwar Ibrahim tak terbukti sodomi
  • Ganjar dan Sujud diperiksa KPK
  • Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun