Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Selasa, 08/07/2008
Artalyta Suryani dituntut 5 tahun
JAKARTA: Artalyta Suryani, terdakwa perkara suap sebesar US$660.000 kepada jaksa Urip Tri Gunawan, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Sarjono Turin dalam persidangan perkara suap jaksa Urip Tri Gunawan dengan terdakwa Artalyta Suryani di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
JPU menyatakan Artalyta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer yakni pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
Menurut JPU, fakta-fakta di persidangan dari beberapa saksi dan alat bukti menunjukkan pemberian uang sebesar US$660.000 dari Artalyta Suryani kepada jaksa Urip Tri Gunawan terkait dengan telah diberikannya informasi mengenai penyelidikan BLBI II oleh Urip kepada Artalyta.
Selain itu, pemberian uang itu juga terkait bantuan saran dari Urip sehingga Sjamsul Nursalim, obligor BLBI II Bank BDNI, tidak datang memenuhi undangan untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung dalam proses penyelidikan BLBI II. (15)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- KRONIKA
Presiden terima Sultan hari ini - KRONIKA
Jimly Asshiddiqie mengundurkan diri - KRONIKA
3 Peneliti raih Nobel Kedokteran - 60 Warga Kyrgystan tewas akibat gempa
- KPK incar dugaan korupsi di sebuah BUMN