Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 08/07/2008

Artalyta Suryani dituntut 5 tahun

JAKARTA: Artalyta Suryani, terdakwa perkara suap sebesar US$660.000 kepada jaksa Urip Tri Gunawan, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Sarjono Turin dalam persidangan perkara suap jaksa Urip Tri Gunawan dengan terdakwa Artalyta Suryani di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

JPU menyatakan Artalyta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan  korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer yakni pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

Menurut JPU, fakta-fakta di persidangan dari beberapa saksi dan alat bukti menunjukkan pemberian uang sebesar US$660.000 dari Artalyta Suryani kepada jaksa Urip Tri Gunawan terkait dengan telah diberikannya informasi mengenai penyelidikan BLBI II oleh Urip kepada Artalyta.

Selain itu, pemberian uang itu juga terkait bantuan saran dari Urip sehingga Sjamsul Nursalim, obligor BLBI II Bank BDNI, tidak datang memenuhi undangan untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung dalam proses penyelidikan BLBI II. (15)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Revisi UU MA diduga bernuansa politis
  • Jenazah kapal tenggelam diberangkatkan ke daerah asal
  • Hasil survei Biden ungguli Palin
  • Muslim RI di Oslo berlebaran dalam cuaca dingin