Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 09/07/2008

KY akan periksa tiga hakim kasus Artalyta-Urip

JAKARTA: Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa tiga hakim yang namanya disebut-sebut dalam persidangan perkara suap sebesar US$660.000 kepada jaksa Urip Tri Gunawan dengan terdakwa Artalyta Suryani di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhir bulan lalu.

"Segeralah, rencananya besok dipanggil," kata anggota KY Soekotjo Soeprapto seusai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Ketiga nama hakim itu adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Khaidir, dan dua hakim agung yakni Marina Sidabutar dan Paulus Effendi Lotulung.

Pada persidangan perkara Artalyta itu terungkap fakta bahwa pada 1 Maret  2008, sehari sebelum Artalyta ditangkap KPK, Khaidir menghubungi Artalyta untuk meminta agar Artalyta membiayai kunjungan dua hakim agung main golf ke China.

Nama dua hakim agung terungkap saat diperdengarkan rekaman pembicaraan pada hari yang sama antara Artalyta dan seorang wanita (berlokasi di Singapura) yang belum diketahui identitasnya dan membicarakan perihal kasus PT Nusa Mineral Utama.

Menurut Soekotjo, kini KY melakukan koordinasi dengan KPK guna mengumpulkan bahan-bahan serta saling tukar informasi terkait dengan temuan fakta baru di persidangan Artalyta itu.

Namun begitu, dia enggan untuk menjelaskan perihal informasi apa yang ingin KY peroleh dari KPK. "Janganlah. Jangan dibuka di sini nanti bisa bocor," elaknya.

Komisioner KY Zainal Arifin mengatakan selain memeriksa tiga hakim itu, KY juga akan memeriksa semua pihak yang diduga terkait. "Informasi yang kami peroleh dari KPK akan kami tanyakan dengan yang bersangkutan."

Rekomendasi sanksi

Dia menuturkan apabila memang terbukti ada pelanggaran kode etik, KY akan merekomendasikan pemberian sanksi pemberhentian, pemberhentian sementara atau teguran.

Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai peran KY dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik para hakim akan lebih efektif apabila bekerja sama dengan KPK.

"Pelaporan hasil pemeriksaannya tidak kepada MA, tetapi dilaporkan kepada KPK," ujarnya. (15)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Anwar Ibrahim tak terbukti sodomi
  • Ganjar dan Sujud diperiksa KPK
  • Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun
  • KRONIKA
    'Sjachroedin menangi Pilkada Lampung'
  • KRONIKA
    Taro Aso kandidat kuat PM Jepang
  • Konvensi Republik kembali di-geber
  • Wali Kota Medan dituntut 8 tahun penjara
  • 'Tak pernah bicara tertib administrasi & keuangan'
  • KRONIKA
    SBY apresiasi peran Fukuda