Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 09/07/2008
KY akan periksa tiga hakim kasus Artalyta-Urip
JAKARTA: Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa tiga hakim yang namanya disebut-sebut dalam persidangan perkara suap sebesar US$660.000 kepada jaksa Urip Tri Gunawan dengan terdakwa Artalyta Suryani di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhir bulan lalu.
"Segeralah, rencananya besok dipanggil," kata anggota KY Soekotjo Soeprapto seusai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Ketiga nama hakim itu adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Khaidir, dan dua hakim agung yakni Marina Sidabutar dan Paulus Effendi Lotulung.
Pada persidangan perkara Artalyta itu terungkap fakta bahwa pada 1 Maret 2008, sehari sebelum Artalyta ditangkap KPK, Khaidir menghubungi Artalyta untuk meminta agar Artalyta membiayai kunjungan dua hakim agung main golf ke China.
Nama dua hakim agung terungkap saat diperdengarkan rekaman pembicaraan pada hari yang sama antara Artalyta dan seorang wanita (berlokasi di Singapura) yang belum diketahui identitasnya dan membicarakan perihal kasus PT Nusa Mineral Utama.
Menurut Soekotjo, kini KY melakukan koordinasi dengan KPK guna mengumpulkan bahan-bahan serta saling tukar informasi terkait dengan temuan fakta baru di persidangan Artalyta itu.
Namun begitu, dia enggan untuk menjelaskan perihal informasi apa yang ingin KY peroleh dari KPK. "Janganlah. Jangan dibuka di sini nanti bisa bocor," elaknya.
Komisioner KY Zainal Arifin mengatakan selain memeriksa tiga hakim itu, KY juga akan memeriksa semua pihak yang diduga terkait. "Informasi yang kami peroleh dari KPK akan kami tanyakan dengan yang bersangkutan."
Rekomendasi sanksi
Dia menuturkan apabila memang terbukti ada pelanggaran kode etik, KY akan merekomendasikan pemberian sanksi pemberhentian, pemberhentian sementara atau teguran.
Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai peran KY dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik para hakim akan lebih efektif apabila bekerja sama dengan KPK.
"Pelaporan hasil pemeriksaannya tidak kepada MA, tetapi dilaporkan kepada KPK," ujarnya. (15)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Kejagung didesak jelaskan SP3 Sjamsul Nursalim
- Bila McCain tawarkan kebanggaan menjadi Amerika
- Anwar Nasution dituding sakit hati
- EKSEKUTIF
Kuasai bahasa asing - KRONIKA
'Alex-Eddy unggul di Pilkada Sumsel'