Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 18/07/2008

Artalyta diduga rekayasa motif pemberian uang ke Urip

JAKARTA: Artalyta Suryani, terdakwa pemberi suap sebesar US$660.000 kepada jaksa Urip Tri Gunawan, diduga telah merekayasa motif pemberian uang yang dia lakukan kepada Urip, yaitu dari motif suap menjadi pinjam-meminjam.

Motif pinjam-meminjam untuk bisnis perbengkelan sebagaimana yang diakui Artalyta dan Urip pada seri persidangan sebelumnya, diduga hanya akal-akalan dari Artalyta untuk menutupi motif sebenarnya, yakni suap terkait dengan penyelidikan kasus BLBI II dengan obligor Sjamsul Nursalim (pemilik BDNI).

Fakta itu terungkap saat Artalyta menjadi saksi dalam persidangan perkara suap US$660.000 dengan terdakwa Urip Tri Gunawan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK memutarkan rekaman pembicaraan antara Artalyta dan Urip pada 10 Juni lalu pukul 21.00. Pembicaraan itu dilakukan dari dalam penjara di mana Artalyta di rutan Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Urip di rutan Polda Metro Jaya.

Dalam pembicaraan telepon itu, terungkap bahwa Artalyta menginstruksikan kepada Urip untuk tetap konsisten pada keterangan awalnya yang menerangkan pemberian uang itu adalah dalam konteks pinjaman untuk bisnis perbengkelan.

"Intinya, kita tetap konsisten dengan jumlah itu lho. Pokoknya perbengkelan yang sudah ada kan?" kata Artalyta dalam rekaman itu.

Kemudian Urip menjawab, "Tapi kan sudah saya kasihkan itu," yang langsung ditimpali Artalyta dengan mengatakan, "Tapi ininya, proposal bengkelnya."

"O ya ya," jawab singkat Urip. "Jadi itu [alasan/alibi] bengkel kan juga logis. Itu kan dulu ada tanah di situ. Minta inilah gitu. Nanti pasti ditanyain dari mana saudara keterangannya. Nanti saya bilang, ya sudah cukup, begitu memang ceritanya," jelas Artalyta.

Sebelumnya, Artalyta sempat menolak saat JPU akan memutarkan rekaman itu dengan alasan takut memunculkan polemik yang meluas sebagaimana yang sudah terjadi. Tetapi setelah Urip meminta rekaman itu diputar, majelis hakim mengizinkannya.

Meski rekaman itu secara jelas mengungkapkan adanya skenario rekayasa tentang motif pemberian uang, Artalyta tetap membantah bahwa yang dimaksud bukanlah arahan untuk mengatur kesaksian Urip di persidangan Artalyta.

Selain itu, JPU juga memutar rekaman pembicaraan antara Artalyta dan seorang pria yang belum diketahui identitasnya pada 6 Juni lalu. Sama halnya pembicaraan dengan Urip, Artalyta juga menelepon dari dalam tahanan dengan menggunakan nomor Singapura.

Rekaman itu mengungkap Artalyta menyuruh seseorang yang dia panggil 'Iyan' untuk membuatkan semacam surat  yang nantinya akan diserahkan kepada seseorang yang disebut 'Albab' (diduga adalah Albab Setiawan, pengacara Urip Tri Gunawan).

Namun, saat Sarjono Turin, ketua tim JPU, menanyakan apakah surat yang dimaksud adalah proposal pengajuan pinjaman Urip, Artalyta lagi-lagi membantahnya.

Counter bukti


Sarjono menuturkan alasan JPU memutarkan dua rekaman pembicaraan tersebut adalah untuk meng-counter bukti proposal dan kuitansi yang diajukan pihak Artalyta dalam persidangan Artalyta sebelumnya.

Menurut dia, bukti proposal dan kuitansi tentang pinjam-meminjam antara Artalyta dan Urip adalah bukti baru yang sengaja dibuat belakangan setelah perkara Artalyta disidangkan.

Di pihak lain, Albab Setiawan, pengacara Urip, mengatakan tidak tahu-menahu soal skenario rekayasa motif pemberian uang kepada kliennya.

"Pak Urip tetap konsisten dengan keterangannya, yaitu pinjam-meminjam seperti di BAP. Itu [skenario] hanya penafsiran dari hakim dan JPU saja. Bagi saya itu [rekaman] justru memperkuat keterangan Pak Urip," jelasnya.

Dalam perkembangan lain, DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan melakukan audit internal untuk mengetahui aliran dana yang berasal dari Yusuf Emir Faisal, tersangka kasus korupsi alih fungsi lahan  hutan bakau di Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumatra Selatan. (15/Anugerah Perkasa) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KRONIKA
    'Alex-Eddy unggul di Pilkada Sumsel'
  • Anwar Ibrahim tak terbukti sodomi
  • Ganjar dan Sujud diperiksa KPK
  • Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun