Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 19/07/2008

Pemerintah serahkan draf ratifikasi Piagam Asean

JAKARTA: Juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah mengungkapkan draf ratifikasi Piagam Asean telah dikirimkan oleh pemerintah ke DPR pada pekan ini.

"Awal pekan ini sudah disampaikan ke DPR. Saya sudah cek ke DPR, berkas tersebut juga sudah diterima," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Namun, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Hajriyanto Tohari menyayangkan begitu lamanya draf ratifikasi itu baru dikirimkan pemerintah ke DPR.

Hajriyanto mengatakan akan mempertanyakan lambannya proses di pemerintah.

Menurut dia, negara-negara lain sudah jauh-jauh lebih dulu mengirimkan draf ratifikasi Piagam Asean itu ke parlemennya masing-masing.

Sampai sejauh ini sudah enam negara yang meratifikasi Piagam Asean. Singapura adalah negara pertama yang menyerahkan dokumen ratifikasi ke Sekretariat Asean.

Selain Indonesia, tiga negara lain yang belum merampungkan ratifikasi adalah Thailand, Filipina, dan Myanmar. Namun proses ratifikasi Piagam Asean di Myanmar dikabarkan sudah di parlemen.

Keterlibatan DPR


Hal prosedural lain yang akan dipertanyakan Komisi I ke Menlu saat membahas draf ratifikasi tersebut adalah karena tidak dilibatkannya DPR saat proses perumusan.

"Hal yang paling digembar-gemborkan dalam pembentukan Masyarakat Asean adalah dilibatkannya masyarakat secara luas. Tetapi, pada kenyataannya masih sangat sedikit masyarakat yang mengetahui Asean Charter. Dalam piagam itu, belum jelas roadmap untuk melibatkan masyarakat secara luas," ujarnya.

Beberapa poin substansial juga masih akan dipermasalahkan DPR ke pemerintah. Misalnya soal tidak adanya rencana jelas dalam Piagam Asean soal pembentukan Dewan HAM Asean. Tanpa itu, penegakan prinsip demokrasi dan HAM di tingkat Asean akan sulit dilakukan.

Prosedur pengambilan keputusan yang diatur dalam Piagam Asean dinilainya juga masih bertele-tele, di mana semua masalah harus diselesaikan melalui konsensus.

Dengan berbagai catatan tersebut, Hajriyanto berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara memuaskan saat bertemu Dewan.

Karena pada pekan depan DPR sudah memasuki masa reses, pembahasan ratifikasi Asean Charter itu praktis belum dapat segera dilakukan.

Menurut Faiza, target pemerintah dalam hal ini adalah agar dalam Pertemuan Asean Ministerial Forum (AMF) di Singapura akhir bulan ini Indonesia sudah dapat melaporkan perkembangan proses ratifikasi piagam tersebut.

Oleh Tri D. Pamenan
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Revisi UU MA diduga bernuansa politis
  • Jenazah kapal tenggelam diberangkatkan ke daerah asal
  • Hasil survei Biden ungguli Palin
  • Muslim RI di Oslo berlebaran dalam cuaca dingin