Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Sabtu, 19/07/2008
Polri usut telepon Artalyta
JAKARTA: Mabes Polri mengatakan akan menindak tegas oknum petugas yang lalai sehingga Artalyta Suryani, terdakwa pemberi suap sebesar US$660.000 kepada jaksa Urip Tri Gunawan, bebas melakukan kontak telepon dengan Urip Tri Gunawan dari dalam penjara.
"Kepada oknum petugas yang melakukan kelalaian akan kami lakukan tindakan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, saat ini pihaknya memeriksa anggota yang bertugas pada saat kejadian. "Karena peraturannya, bagi tahanan tidak diperbolehkan menggunakan handphone," tuturnya.
Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Urip Tri Gunawan pada Kamis lalu, JPU memutarkan rekaman pembicaraan telepon pada 10 Juni 2008 pukul 21.00 antara Artalyta dan Urip dari dalam penjara, di mana Artalyta berada di rutan Bareskrim Mabes Polri dan Urip berada di rutan Brimob Kelapa Dua.
Selain itu, JPU juga memutarkan rekaman pembicaraan telepon pada 5 Juni 2008 antara Artalyta dan seorang pria yang disebut Artalyta sebagai 'Iyan'. Pembicaraan itu diduga juga dilakukan Artalyta dari dalam penjara.
Menganggapi hal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penahanan Artalyta saat ini berada di bawah pengadilan Tipikor sehingga kemungkinan pemindahan tempat tahanan itu juga menjadi kewenangan pengadilan.
Dipersalahkan
Artalyta Suryani mengaku dipersalahkan pihak Bareskrim Mabes Polri terkait dengan terkuaknya rekaman pembicaraan telepon antara dirinya dan Urip Tri Gunawan pada saat di dalam penjara itu.
"Saya sekarang disalahin orang satu Bareskrim seolah-olah ini lagi pake telepon. Nanti ada korban lagi saya dipersalahkan. Nanti saya juga mau dipanggil rapat lagi," katanya dalam persidangan.
Menurut dia, pemberitaan media massa kemarin yang menyebutkan dirinya seolah-olah membuat skenario kesaksian Urip dalam persidangannya melalui kontak telepon dari dalam penjara adalah tidak benar dan mengada-ada.
"Saya tidak pake telepon saya. Saya pake staf saya punya pada waktu itu pas waktu besuk," tuturnya.
Namun, ketika mejelis hakim menyarankan agar dirinya mengajukan hak jawab sebagai bentuk protesnya, Artalyta justru menolaknya. Bahkan seusai persidangan pun Artalyta tidak mau berkomentar. (15)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Menjelang Pilpres AS
Duet Obama-Biden resmi dikukuhkan - Soemadi Wonohito tutup usia
- ICW soroti maraknya pungutan liar di daerah
- KPPU: Batalkan perjanjian hak siar Liga Inggris
- Badan Kehormatan DPR akan periksa Agus Condro