Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 21/07/2008

KPK bidik tersangka baru kasus Dephub

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik tersangka baru kasus dugaan suap dalam proses pengajuan anggaran proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Departemen Perhubungan.

"Kami terus mengembangkan proses penyidikan kasus itu. Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut dia, tim penyidik KPK kini memfokuskan penyidikan terhadap motif pemberian uang kepada Bulyan Royan, mantan anggota Komisi V dari FPBR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mengenai apakah nanti akan berkembang ke pihak-pihak lain, termasuk pejabat Dephub, itu mungkin saja," katanya.

Tim penyidik KPK saat ini melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Djoni Algamar, Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Dephub (nonaktif).

Kepala Bidang Hukum dan Humas Ditjen Hubla Umar Aris mengatakan Djoni sudah dua kali diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi.

"Insya Allah tetap sebagai saksi dan doakan itu," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Menurut dia, tidak ada satupun data yang mampu memastikan Djoni akan ditetapkan sebagai tersangka. "Keterangan orang [pengacara Dedi Swarsono/tersangka penyuap Bulyan] itu baru petunjuk yang akan dikembangkan penyidik. Belum tentu benar."

Berdasarkan pengakuan Dedi Swarsono melalui pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak, dalam proyek itu pihak rekanan diwajibkan membayar fee sebesar 7%-8% dari nilai total kontrak masing-masing kepada anggota DPR dan sejumlah pejabat di lingkungan Dephub.

Menurut dia, pemberian fee tersebut merupakan hasil kesepakatan dari pertemuan segitiga yang dilakukan antara pihak DPR yang diwakili Bulyan Royan dengan peserta tender dan pejabat Ditjen Hubla yang difasilitasi pejabat Dephub berinisial D dan M, pada September 2007 di Hotel Crown Plaza Jakarta.

Terkait dengan kasus ini, pihak Dephub sendiri telah menonaktifkan tiga pejabatnya yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merupakan Ditjen KPLP Djoni Algamar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) T.P. Malau, dan Ketua Panitia Lelang Didik Suhartono.

Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni mantan anggota Komisi V DPR dari FPBR Bulyan Royan dan Direktur PT Mina Bina Karya Perkasa, Dedi Swarsono. (15)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Status cekal 12 eksekutif pertambangan dicabut
  • KRONIKA
    YLBHI: Segera pilih Ketua MA baru
  • KRONIKA
    Ahmad Badawi mundur Maret 2009
  • KRONIKA
    Pesawat jatuh dekat Everest, 18 tewas