Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 21/07/2008
KPK bidik tersangka baru kasus Dephub
JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik tersangka baru kasus dugaan suap dalam proses pengajuan anggaran proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Departemen Perhubungan.
"Kami terus mengembangkan proses penyidikan kasus itu. Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut dia, tim penyidik KPK kini memfokuskan penyidikan terhadap motif pemberian uang kepada Bulyan Royan, mantan anggota Komisi V dari FPBR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengenai apakah nanti akan berkembang ke pihak-pihak lain, termasuk pejabat Dephub, itu mungkin saja," katanya.
Tim penyidik KPK saat ini melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Djoni Algamar, Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Dephub (nonaktif).
Kepala Bidang Hukum dan Humas Ditjen Hubla Umar Aris mengatakan Djoni sudah dua kali diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi.
"Insya Allah tetap sebagai saksi dan doakan itu," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Menurut dia, tidak ada satupun data yang mampu memastikan Djoni akan ditetapkan sebagai tersangka. "Keterangan orang [pengacara Dedi Swarsono/tersangka penyuap Bulyan] itu baru petunjuk yang akan dikembangkan penyidik. Belum tentu benar."
Berdasarkan pengakuan Dedi Swarsono melalui pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak, dalam proyek itu pihak rekanan diwajibkan membayar fee sebesar 7%-8% dari nilai total kontrak masing-masing kepada anggota DPR dan sejumlah pejabat di lingkungan Dephub.
Menurut dia, pemberian fee tersebut merupakan hasil kesepakatan dari pertemuan segitiga yang dilakukan antara pihak DPR yang diwakili Bulyan Royan dengan peserta tender dan pejabat Ditjen Hubla yang difasilitasi pejabat Dephub berinisial D dan M, pada September 2007 di Hotel Crown Plaza Jakarta.
Terkait dengan kasus ini, pihak Dephub sendiri telah menonaktifkan tiga pejabatnya yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merupakan Ditjen KPLP Djoni Algamar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) T.P. Malau, dan Ketua Panitia Lelang Didik Suhartono.
Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni mantan anggota Komisi V DPR dari FPBR Bulyan Royan dan Direktur PT Mina Bina Karya Perkasa, Dedi Swarsono. (15)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Ahtisaari raih Nobel Perdamaian 2008
- Mahkamah Agung dinilai rawan praktik korupsi
- Ibunda Sri Mulyani berpulang
- 'BI tak bisa intervensi sita eksekusi rekening giro bank'
- 'Eksekusi Amrozi dkk tahun ini'