Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 21/07/2008

'Hukuman mati gagal timbulkan efek jera'

JAKARTA: Sejumlah LSM hak asasi manusia (HAM) menilai hukuman mati yang diterapkan di Indonesia gagal menimbulkan efek jera dan merupakan penonjolan aspek balas dendam.

Direktur Riset dan Pengembangan Organisasi YLBHI Zainal Abidin mengatakan hukuman mati bukanlah model hukuman yang mampu memberikan efek jera karena terbukti tidak mengurangi tindak pidana dan hanya menonjolkan aspek balas dendam.

Padahal, sambungnya, yang sepatutnya dikembangkan saat ini adalah restoratif justice, sebagaimana yang tertuang dalam RUU KUHP.

"Bahwa hukuman mati bagi terpidana dapat ditinjau ulang dan diubah dalam jangka waktu 10 tahun bila terpidana menunjukkan ke arah perbaikan," ujar Zainal di Jakarta, akhir pekan lalu

Pekan lalu, terpidana mati Sumiarsih dan anaknya, Sugeng, telah dieksekusi di Surabaya terkait dengan kasus pembunuhan lima anggota keluarga Letkol Marinir Poerwanto pada 1998.

Hampir bersamaan, dukun palsu Tubagus Maulana Yusuf, terpidana mati kasus pembunuhan delapan warga yang menjadi  kliennya, juga dieksekusi di Lebak, Banten.

Sebelumnya, terpidana mati Ahmad Suradji telah dieksekusi di Medan terkait dengan ka-sus pembunuhan 40 perempuan di kota itu.

Imparsial menilai eksekusi mati merupakan bentuk pengingkaran pemerintah terhadap konstitusi.

Koordinator Riset dan HAM Imparsial, Batara Ibnu Reza, mengungkapkan selama 10 tahun ke belakang, 14 orang telah dieksekusi mati, dan sebanyak 63 orang terpidana mati masih menjalani proses banding, kasasi, PK dan grasi.

Oleh Anugerah Perkasa
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain