Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 21/07/2008
'Hukuman mati gagal timbulkan efek jera'
JAKARTA: Sejumlah LSM hak asasi manusia (HAM) menilai hukuman mati yang diterapkan di Indonesia gagal menimbulkan efek jera dan merupakan penonjolan aspek balas dendam.
Direktur Riset dan Pengembangan Organisasi YLBHI Zainal Abidin mengatakan hukuman mati bukanlah model hukuman yang mampu memberikan efek jera karena terbukti tidak mengurangi tindak pidana dan hanya menonjolkan aspek balas dendam.
Padahal, sambungnya, yang sepatutnya dikembangkan saat ini adalah restoratif justice, sebagaimana yang tertuang dalam RUU KUHP.
"Bahwa hukuman mati bagi terpidana dapat ditinjau ulang dan diubah dalam jangka waktu 10 tahun bila terpidana menunjukkan ke arah perbaikan," ujar Zainal di Jakarta, akhir pekan lalu
Pekan lalu, terpidana mati Sumiarsih dan anaknya, Sugeng, telah dieksekusi di Surabaya terkait dengan kasus pembunuhan lima anggota keluarga Letkol Marinir Poerwanto pada 1998.
Hampir bersamaan, dukun palsu Tubagus Maulana Yusuf, terpidana mati kasus pembunuhan delapan warga yang menjadi kliennya, juga dieksekusi di Lebak, Banten.
Sebelumnya, terpidana mati Ahmad Suradji telah dieksekusi di Medan terkait dengan ka-sus pembunuhan 40 perempuan di kota itu.
Imparsial menilai eksekusi mati merupakan bentuk pengingkaran pemerintah terhadap konstitusi.
Koordinator Riset dan HAM Imparsial, Batara Ibnu Reza, mengungkapkan selama 10 tahun ke belakang, 14 orang telah dieksekusi mati, dan sebanyak 63 orang terpidana mati masih menjalani proses banding, kasasi, PK dan grasi.
Oleh Anugerah Perkasa
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- KRONIKA
Mantan bupati dituntut 3 tahun - KRONIKA
Anwar curigai Jaksa Agung Malaysia - KRONIKA
Jimly Asshiddiqie bantah sakit hati - Wakil PM Thailand mundur
- McCain-Obama saling serang