Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 21/07/2008
KRONIKA
MA: Hakim ad hoc untuk kasus besar
JAKARTA: Mahkamah Agung (MA) menilai komposisi mayoritas hakim ad hoc diperlukan untuk menangani kasus korupsi yang berpotensi merugikan negara dalam skala besar dan bersifat multidimensional.
Juru bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan di Jakarta akhir pekan lalu, hakim ad hoc sebaiknya digunakan ketika ada kasus korupsi yang merugikan negara dalam skala besar dan kasusnya lebih kompleks.
Dia mengungkapkan kompleksitas yang dimaksud adalah misalnya korupsi yang terkait dengan sektor perbankan dan pencucian uang. (Bisnis/asa)
bisnis.com
Berita Lain
- Ahtisaari raih Nobel Perdamaian 2008
- Mahkamah Agung dinilai rawan praktik korupsi
- Ibunda Sri Mulyani berpulang
- 'BI tak bisa intervensi sita eksekusi rekening giro bank'
- 'Eksekusi Amrozi dkk tahun ini'