Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 21/07/2008

KRONIKA
MA: Hakim ad hoc untuk kasus besar

JAKARTA: Mahkamah Agung (MA) menilai komposisi mayoritas hakim ad hoc diperlukan untuk menangani kasus korupsi yang berpotensi merugikan negara dalam skala besar dan bersifat multidimensional.

Juru bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan di Jakarta akhir pekan lalu, hakim ad hoc sebaiknya digunakan ketika ada kasus korupsi yang merugikan negara dalam skala besar dan kasusnya lebih kompleks.

Dia mengungkapkan kompleksitas yang dimaksud adalah misalnya korupsi yang terkait dengan sektor perbankan dan pencucian uang. (Bisnis/asa)

bisnis.com

Berita Lain

  • Status cekal 12 eksekutif pertambangan dicabut
  • KRONIKA
    YLBHI: Segera pilih Ketua MA baru
  • KRONIKA
    Ahmad Badawi mundur Maret 2009
  • KRONIKA
    Pesawat jatuh dekat Everest, 18 tewas