Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 20/08/2008
'KPK harus tindak lanjuti pengakuan Agus Condro'
JAKARTA: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menindaklanjuti pengakuan Agus Condro Prayitno, yang menerima uang Rp500 juta setelah Miranda S. Goeltom terpilih sebagai Deputi Senior Gubernur BI pada 2004.
"KPK harus menuntaskan kasus tersebut, agar tidak terjadi bola liar," kata Hidayat seusai menghadiri Orientasi Kehidupan Kampus di Balairung Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jawa Barat, kemarin.
Dia mengatakan kasus tersebut jangan didiamkan atau diambangkan begitu saja, sehingga ada kesan generalisasi seolah-olah semua anggota DPR menerima uang tersebut dan tidak mengembalikan uang gratifikasi itu.
"Ketegasan penuntasan kasus tersebut sangat penting, demi penegakan hukum dan demi hukum yang berkeadilan," ujarnya seperti dikutip Antara.
Ketua MPR juga berharap agar Agus Condro diberi perlindungan hukum atas pengakuannya agar tidak mendapat bahaya.
Mantan Presiden PKS itu juga mengharapkan kesediaan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom agar mau memberikan penjelasan mengenai permasalahan dengan menerangkan apa adanya.
Mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Agus Condro Prayitno mengaku menerima uang Rp500 juta bersama empat anggota lainnya di salah satu ruang fraksi sekitar dua minggu setelah terpilihnya Miranda pada 2004.
Menurut dia, keempat anggota Fraksi PDIP yang saat itu menerima amplop warna putih, yaitu Matheos Pormes, Willem Tutuarima, Budi Ningsih, dan Emir Moeis, sedangkan anggota lainnya diakuinya tidak mengetahui. Uang dalam bentuk traveller cheque pecahan Rp50 juta tersebut diberikan oleh Dudhie M. Murod saat berada di ruang kerja Emir Moeis, katanya.
Juru bicara KPK Johan Budi S.P. menuturkan perlindungan KPK terhadap saksi dapat dilakukan jika identitas pelapor tidak memublikasikan dirinya. Dalam kasus Agus Condro yang kini menjadi anggota Komisi II, perlindungan itu menjadi gugur.
"Bagaimana melindungi kalau dirinya sendiri mengekspos dirinya sendiri. Tapi kalau perlindungan lainnya, mungkin LPSK [Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban] dapat melakukan itu," ujarnya, kemarin.
Menurut Johan, pengakuan Agus menerima uang Rp500 juta menjadi informasi awal bagi KPK untuk menindaklanjuti hal itu. Namun, dia menyarankan sebaiknya Agus datang ke KPK untuk melaporkan hal-hal yang terkait suap berikut barang bukti.
Agus sendiri menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum terkait pengakuannya tersebut. Menurut dia, penerimaan uang Rp500 juta itu sama sekali tidak terkait dengan kasus aliran dana BI ke DPR Rp31,5 miliar yang disidik dan ditangani KPK selama ini.
Ismeth diperiksa
Dalam perkembangan lain, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah kemarin diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kehutanan. Menurut dia, dirinya diperiksa soal alih fungsi hutan lindung di Bintan.
"Diklarifikasi soal Bintan," kata Ismeth singkat ketika meninggalkan gedung KPK pada pukul 18.15, setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh para wartawan di KPK, Ismeth diperiksa dalam kasus dugaan terlibat pada alih fungsi hutan Dam Baloi di Batam.
Hutan resapan air itu dialihfungsikan menjadi kawasan jasa pada 2001. Meski belum ada izin dari Departemen Kehutanan, proses komersialisasi Dam Baloi terus berlangsung. Bahkan, sejumlah investor sudah membayar uang Wajib Tahunan Otorita (WTO) kepada pemerintah setempat.
Ismeth yang mengenakan safari berwarna abu-abu membantah dirinya diperiksa dalam kasus Dam Baloi. Dia bersikeras berstatus sebagai saksi untuk kasus alih fungsi hutan di Bintan.
KPK saat ini memang mengusut kasus kehutanan di Bintan dengan tersangka anggota DPR Al Amin Nur Nasution.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK tengah meneliti apakah ada keterlibatan Menteri Kehutanan M. S. Kaban dalam kasus alih fungsi hutan mangrove Tanjung Api-Api, Sumatra Selatan, menyusul digeledahnya kantor Departemen Kehutanan pekan lalu.
Menurut dia, KPK tengah mendalami dokumen-dokumen yang diambil lembaga tersebut dari kantor Dephut. Mengenai keterlibatan Kaban, lanjutnya, sedang diverifikasi.
"Mengenai hal itu [keterlibatan Kaban] masih didalami, semuanya masih diverifikasi," ujar Johan kepada pers di Jakarta, kemarin. (Anugerah Perkasa/ Tomy Sasangka) (redaksi@bisnis.co.id)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Partai Demokrat coret caleg bermasalah
- Auditor BPK dituding terima uang
- Yusril sebut Mahfud pada kasus Sisminbakum
- KRONIKA
Agenda pilkada serentak dimatangkan - KRONIKA
Jaksa Agung AS berkulit hitam