Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 30/08/2008

KPPU: Batalkan perjanjian hak siar Liga Inggris

JAKARTA: Pihak All Asia Multimedia Networks FZ-LLC (AAMN) menegaskan akan menempuh upaya hukum keberatan melalui pengadilan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakannya bersalah dalam perkara hak siar Liga Inggris.

"AAMN hari ini [kemarin] mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan KPPU yang menyatakan bahwa AAMN telah melanggar Pasal 16 UU Anti Monopoli dan akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding ke pengadilan demi membatalkan putusan tersebut," ujar Alexander Lay, kuasa hukum AAMN, seusai sidang putusan KPPU, kemarin.

Pasal 16 UU No. 5/1999 memuat ketentuan yang melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Alexander menilai putusan KPPU itu sulit dipahami, tidak konsisten, dan membingungkan. KPPU, katanya, tampaknya melakukan spekulasi atas apa yang mungkin akan terjadi, karena KPPU tidak dapat menemukan bukti yang menunjukkan dampak terhadap pasar pada saat ini.

Kemarin, KPPU dalam sidang putusan yang dipimpin ketua majelis Tri Anggraini, menetapkan pembatalan perjanjian antara ESPN Star Sports (ESS) dan AAMN, terkait dengan pengendalian dan penempatan hak siar Liga Inggris musim 2007-2010.

"Terlapor III [ESS] dan terlapor IV [AAMN] terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 16 UU No. 5/1999," ujar Tri Anggraini.

Kedua perusahaan ini juga bisa memilih opsi lainnya, yakni memperbaiki perjanjian terkait dengan pengendalian dan penempatan hak siar Liga Inggris musim 2007-2010, agar dilakukan melalui proses yang kompetitif di antara operator televisi berlangganan di Indonesia.

Lebih lanjut, KPPU memerintahkan AAMN untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen televisi berlangganan di Indonesia, dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan, sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan Direct Vision.

"Kami menghormati keputusan KPPU," ujar Halim Mahfudz, Vice President Corporate Affairs Direct Vision.

Tak didenda

Di bagian lain, kendati AAMN dan ESS terbukti bersalah melanggar Pasal 16 UU No. 5/1999, keduanya tidak dijatuhi hukuman denda ganti rugi, seperti yang diinginkan oleh tiga operator yang melaporkan perkara itu ke KPPU, yang nilainya berkisar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.

Pasalnya, tutur Tri, PT MNC Skyvision (Indovision), PT Indosat Mega Media (IM2), dan PT Indonusa Telemedia (Telkomvision) selaku pelapor tidak menyerahkan laporan keuangannya, yang dapat membuktikan adanya kerugian yang diderita akibat perpindahan pelanggan.

Di lain pihak, Corporate Secretary Indovision, Arya Mahendra, dan Corporate Secretary IM2, Andri Aslan, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan KPPU, yang dinilai lebih melindungi kepentingan para terlapor, yakni Direct Vision, Astro Malaysia, AAMN, dan ESS.

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KPU: Tahapan pilpres tak akan mundur
  • KPK kaji dugaan penyelewengan Dana Abadi Umat
  • Mayoritas korban tewas di Gaza warga sipil
    RI belum kirim pasukan perdamaian
  • Korban gempa dapat bantuan