Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 05/09/2008

Ganjar dan Sujud diperiksa KPK

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota Komisi IV DPR, yaitu Ganjar Pranowo (FPDIP) dan Sujud Sirajudin (FPAN), terkait dugaan suap dalam alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-api di Sumatra Selatan.

Pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan seputar kasus dugaan suap alih fungsi hutan tersebut menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel dengan tersangka Yusuf Emir Faisal, mantan Ketua Komisi IV DPR dari FKB.

Ganjar Pranowo diperiksa selama 4,5 jam dari pukul 10.00-14.30  dan dihujani belasan pertanyaan oleh penyidik KPK tentang proses alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-api itu. Menurut dia, dirinya lebih banyak ditanyai tentang pembahasan anggaran dalam komisi tersebut.

"Saya dimintai kesaksian untuk Yusuf Emir Faisal. Tapi saya tidak termasuk dalam tim yang membahas Tanjung Api-api," ujar Ganjar seusai pemeriksaan, kemarin.

Dia juga membantah menerima uang suap dari alih fungsi hutan tersebut menjadi pelabuhan. Menurut dia, jika uang suap tersebut benar dicairkan oleh anggota Komisi IV tentunya ada buktinya dan hal ini bisa dilacak KPK.

Adapun Sujud Sirajudin baru keluar pukul 15.30 sejak diperiksa dari pukul 08.30. Namun, dia menolak berkomentar mengenai apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan itu.

Pada pertengahan Juli, Yusuf Emir Faisal-suami biduanita kondang Hetty Koes Endang-ditahan KPK menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus  alih fungsi hutan bakau di Sumsel itu.

Kuasa hukum Yusuf Emir Faisal, Mario C. Bernardo, mengatakan kliennya sudah mengembalikan uang sebesar Rp775 juta ke KPK. "Dia sudah mengembalikan uang Rp775 juta yang dilakukan secara dua tahap," katanya.

Oleh Anugerah Perkasa
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KRONIKA
    KPAI diminta aktif lindungi anak
  • KRONIKA
    2 Pesawat tabrakan di Australia
  • KRONIKA
    Wapres akui Bakrie sumbang SBY-JK
  • Mantan Dirut PT EPS akhirnya tersangka