Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 06/10/2008
Revisi UU MA diduga bernuansa politis
JAKARTA: Revisi UU Mahkamah Agung (MA) disinyalir merupakan perjanjian politik untuk kepentingan Pemilu 2009. DPR didesak untuk menunda pengesahan UU tersebut pada rapat paripurna yang dijadwalkan hari ini.
Menurut Ketua Badan Pengurus Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Hamid Chalid, revisi UU MA sarat dengan aroma politik, salah satunya disinyalir untuk kepentingan Pemilu tahun depan.
Menurut dia, Pemilu 2009 diperkirakan memunculkan konflik di dalamnya.
"Akan banyak sekali konflik dalam Pemilu, dan perkara itu akan diserahkan pada MA nanti. Jadi ini diduga sebagai political appointment saja antara DPR dan MA," ujar Hamid di Jakarta, kemarin.
Revisi UU MA dinilainya sebagai 'investasi' partai-partai-terutama partai besar-untuk kepentingan politik Pemilu 2009.
Hamid memaparkan bahwa perjanjian itu akan menguntungkan karena proses saling memberi dan menerima.
Salah satu pembahasan revisi UU tersebut adalah perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun, dari semula 65 tahun.
Perpanjangan usia pensiun itu sendiri, katanya, sudah mencurigakan karena tak bermanfaat.
"Hakim agung sudah tak layak mendapat perpanjangan usia pensiun karena rata-rata usia tersebut, produktivitas masyarakat Indonesia menurun. Mungkin ke depan bisa dipertimbangkan, jika rata-rata usianya juga bertambah. Tapi tidak untuk sekarang," ujarnya.
Oleh karena itu, sambung Hamid, pihaknya mendesak agar DPR tidak mengesahkan UU tersebut pada hari ini karena lebih bersifat politis. Dia juga menyatakan agar DPR membahas mengenai UU Komisi Yudisial lebih dahulu.
Di sisi lain, Hamid memaparkan perlunya bukti yang cukup kuat untuk dilakukannya penyelidikan oleh penegak hukum menyusul mundurnya salah satu anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun dalam pembahasan revisi UU tersebut.
Dia menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat memasuki dugaan kasus tersebut.
"Diperlukan bukti yang kuat untuk itu. Karena kalau itu tidak ada, maka isu dugaan suap hanya akan menjadi isu saja."
Diketahui, Gayus mengundurkan diri dari pembahasan revisi UU MA karena aroma dugaan suap beredar di dalamnya.
Benturan kepentingan
Dia juga menuturkan bahwa hal itu juga akan menimbulkan perbenturan kepentingan jika dirinya akan berpraktik sebagai advokat nanti.
Koordinator bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho, mengatakan jika usulan masa pensiun 70 tahun disetujui oleh DPR maka hal tersebut sama saja dengan menghancurkan kepercayaan publik terhadap MA.
Menurut dia, pembahasan usia pensiun semakin membuat citra MA rendah di mata publik karena menunjukkan reformasi peradilan berjalan sangat lamban.
Jika hal tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, lanjut Emerson, membuat MA semakin tak bernilai.
"Ini juga sebagai bentuk intervensi politik DPR dan pemerintah atas kekuasaan kehakiman, karena usulan tersebut telah menarik Mahkamah Agung ke dalam dunia politik," ujar dia.
Emerson mengungkapkan proses pembahasan yang dilakukan secara tertutup dan dipaksakan justru menimbulkan kecurigaan adanya pesanan pihak tertentu.
Dengan tidak membuka ruang bagi publik, paparnya, Komisi III DPR diduga melanggar asas Keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (g) UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dia menilai usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung saat ini tidak akan banyak manfaatnya.
"Citra MA, citra DPR dan partai-partai yang ada di dalamnya, citra presiden dan pemerintah, semuanya akan tercoreng. Upaya reformasi peradilan yang telah berjalan selama 8 tahun tak akan ada nilainya," tegas Emerson.
Oleh karena itu, ICW meminta agar pengesahan itu dilakukan bersama dengan RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Yudisial.
Organisasi itu juga meminta untuk membahas ulang beberapa substansi dalam revisi UU MA yang dinilai kontroversial. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)
Oleh Anugerah Perkasa
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- KRONIKA
Survei: Capres Jawa-Luar Jawa tak disoal - KRONIKA
'Kembalikan anggaran renovasi DPR' - Partai Demokrat coret caleg bermasalah
- Auditor BPK dituding terima uang
- Yusril sebut Mahfud pada kasus Sisminbakum