Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 11/10/2008

'BI tak bisa intervensi sita eksekusi rekening giro bank'

JAKARTA: Bank Indonesia (BI) dinilai tidak bisa melakukan intervensi atau melindungi bukti hukum berupa rekening giro bank yang telah diletakkan sita eksekusi/pemblokiran terkait dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"BI tidak bisa melakukan intervensi atau melindungi bukti hukum [sita eksekusi rekening giro bank]," ujar Frans Hendra Winata, pakar hukum bisnis dan perbankan,  kepada Bisnis, kemarin.

Dia dimintai komentar terkait dengan keberatan pihak BI melaksanakan sita eksekusi rekening giro milik PT Bank Windu Kentjana Internasional Tbk, PT Bank Commonwealth, dan PT Bank Finconesia yang berada di bank sentral tersebut.

Menurut Frans Hendra, yang juga advokat itu dalam konteks hukum perkara itu, BI bukan pihak yang berperkara, jadi tidak ada kewenangan menyatakan keberatan atas sita eksekusi dalam putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Jakata Pusat.

Baik secara perorangan di lingkungan BI maupun institusi itu sendiri tak ada alasan menyatakan keberatan. Lembaga itu harus menghormati keputusan pengadilan, apalagi sudah inkracht," katanya.

Jika BI meminta perlindungan kepada Mahkamah Agung (MA), lanjutnya, itu pun tak cukup beralasan. Sebab, lembaga peradilan tertinggi itu juga tidak bisa melakukan intervensi atau mencampuri putusan PN Jakpus.

"Kewenangan MA hanya sebatas memberi saran, tak ada fatwa ataupun surat edaran yang bisa mengintervensi terhadap putusan yang sudah final. Kewenangan seluruhnya hanya pada pengadilan," urainya.

Harus dijalankan

Frans menambahkan mengenai sita eksekusi, secara hukum sudah benar. Apa pun isi putusan majelis hakim yang mengadili perkara itu harus dijalankan secara benar menurut hukum.

"Jika pada dalil putusan ditetapkan mengenai eksekusi pencairan, para pihak yang berperkara harus melakukannya dan tunduk. Tidak ada istilah surat kuasa, sebab eksekusi sita jaminan sudah final," jelasnya.

Direktur Hukum BI Ahmad Fuad sebelumnya membenarkan adanya peletakan sita eksekusi yang dilakukan PN Jakpus di kantornya, Kamis lalu.

Akan tetapi, dia tidak bersedia memberikan komentar lebih jauh, karena persoalannya tengah diproses di pengadilan.

"Tapi giro dimaksud yang akan disita eksekusi pengadilan tak ada di BI," katanya

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kamis lalu meletakkan sita eksekusi/pemblokiran atas rekening giro di Bank Indonesia (BI) milik PT Bank Windu Kentjana Internasional Tbk, PT Bank Commonwealth, dan PT Bank Finconesia yang kalah berperkara dengan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Ketiga bank itu dituntut membayar ganti rugi senilai total Rp20 miliar.

Peletakan sita eksekusi yang dilakukan Tim Juru Sita PN Jakpus yang dipimpin Jerry B. Rampen itu merupakan pelaksanaan dari Surat Penetapan Daft.No.108/2007/Eks yang ditandatangani Ketua PN Jakpus Andriani Nurdin tertanggal 26 September 2008. 

Oleh S. Hadysusanto
Bisnis Indonesisa

bisnis.com

Berita Lain

  • KPU: Tahapan pilpres tak akan mundur
  • KPK kaji dugaan penyelewengan Dana Abadi Umat
  • Mayoritas korban tewas di Gaza warga sipil
    RI belum kirim pasukan perdamaian
  • Korban gempa dapat bantuan