Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 19/11/2008
Mantan Dirut PT EPS akhirnya tersangka
JAKARTA: Penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS), JH, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Rp80 miliar.
Kepala Unit Money Loundring Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Pambudi Pamungkas membenarkan adanya penetapan JH sebagai tersangka, bahkan tersangka sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada kemarin, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Kita sudah melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa pada Selasa [kemarin], namun yang bersangkutan tidak hadir karena sakit," katanya di Jakarta, kemarin.
Karena tidak memenuhi panggilan, lanjut Pambudi, pihaknya akan melayangkan panggilan berikutnya.
Kasus ini berawal ketika masuk laporan ke Bareskrim bahwa Komisaris Utama PT EPS Rudi Rusli melaporkan JH, yang juga bendahara salah satu partai di Indonesia, dengan tuduhan dugaan penggelapan dana perusahaan sekitar Rp80 miliar.
Saat itu juga Rudi melaporkan Kabiro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, AB, dengan tuduhan menerima suap dari JH.
JH disebut-sebut telah memalsukan tanda tangan Rudi Rusli untuk mendapat pinjaman Rp9,3 miliar dari BCA. Bukti lain yang memperkuat JH telah melakukan penggelapan uang PT EPS, adalah pengakuan Johny Wijaya kepada penyidik Bareskrim Polri yang telah mentransfer dana Rp25 miliar ke salah satu rekening di BCA.
Johny Wijaya sebelumnya menitipkan saham PT Sari Husada Tbk Rp100 miliar kepada PT EPS, tetapi JH tidak sanggup mempertanggungjawabkan secara tertulis hasil pengelolaan aset itu pada RUPS.
Karena gagal mempertanggungjawabkan hasil investasi dan pengelolaan dana PT EPS, pada 18 Juni 2008, RUPS perseroan sepakat menghentikan JH sebagai direktur utama.
Antara
bisnis.com
Berita Lain
- KRONIKA
FPG: Segera relokasi warga - KRONIKA
Haram merokok dipersoalkan - KRONIKA
Obama & Bush bertemu lagi - Menag akui terima tunjangan Dana Abadi Umat
- Antony divonis 4,5 tahun, Hamka 3 tahun