Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 19/11/2008

Mantan Dirut PT EPS akhirnya tersangka

JAKARTA: Penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS), JH, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Rp80 miliar.

Kepala Unit Money Loundring Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Pambudi Pamungkas membenarkan adanya penetapan JH sebagai tersangka, bahkan tersangka sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada kemarin, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Kita sudah melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa pada Selasa [kemarin], namun yang bersangkutan tidak hadir karena sakit," katanya di Jakarta, kemarin.

Karena tidak memenuhi panggilan, lanjut Pambudi, pihaknya akan melayangkan panggilan berikutnya.

Kasus ini berawal ketika masuk laporan ke Bareskrim bahwa Komisaris Utama PT EPS Rudi Rusli melaporkan JH, yang juga bendahara salah satu partai di Indonesia, dengan tuduhan dugaan penggelapan dana perusahaan sekitar Rp80 miliar.

Saat itu juga Rudi melaporkan Kabiro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, AB, dengan tuduhan menerima suap dari JH.

JH disebut-sebut telah memalsukan tanda tangan Rudi Rusli untuk mendapat pinjaman Rp9,3 miliar dari BCA. Bukti lain yang memperkuat JH telah melakukan penggelapan uang PT EPS, adalah pengakuan Johny Wijaya kepada penyidik Bareskrim Polri yang telah mentransfer dana Rp25 miliar ke salah satu rekening di BCA.

Johny Wijaya sebelumnya menitipkan saham PT Sari Husada Tbk Rp100 miliar kepada PT EPS, tetapi JH tidak sanggup mempertanggungjawabkan secara tertulis hasil pengelolaan aset itu pada RUPS.

Karena gagal mempertanggungjawabkan hasil investasi dan pengelolaan dana PT EPS, pada 18 Juni 2008, RUPS perseroan sepakat menghentikan JH sebagai direktur utama.

Antara

bisnis.com

Berita Lain

  • KPU: Tahapan pilpres tak akan mundur
  • KPK kaji dugaan penyelewengan Dana Abadi Umat
  • Mayoritas korban tewas di Gaza warga sipil
    RI belum kirim pasukan perdamaian
  • Korban gempa dapat bantuan