Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 20/11/2008
KRONIKA
Slamet Hidayat dituntut 5 tahun
JAKARTA: Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura M. Slamet Hidayat dituntut 5 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek renovasi gedung dan rumah dinas Kedubes RI pada 2003-2004.
Putusan itu disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Slamet Hidayat dan Kepala Administrasi Kedubes RI untuk Singapura Erizal dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi.
Slamet dan Erizal dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 5 (1) huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti Rp981,5 juta. (Antara)
bisnis.com
Berita Lain
- KRONIKA
FPG: Segera relokasi warga - KRONIKA
Haram merokok dipersoalkan - KRONIKA
Obama & Bush bertemu lagi - Menag akui terima tunjangan Dana Abadi Umat
- Antony divonis 4,5 tahun, Hamka 3 tahun