Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 20/11/2008

KRONIKA
Slamet Hidayat dituntut 5 tahun

JAKARTA: Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura M. Slamet Hidayat dituntut 5 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek renovasi gedung dan rumah dinas Kedubes RI pada 2003-2004.

Putusan itu disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Slamet Hidayat dan Kepala Administrasi Kedubes RI untuk Singapura Erizal dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi.

Slamet dan Erizal dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 5 (1) huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti Rp981,5 juta. (Antara)

bisnis.com

Berita Lain

  • KPU: Tahapan pilpres tak akan mundur
  • KPK kaji dugaan penyelewengan Dana Abadi Umat
  • Mayoritas korban tewas di Gaza warga sipil
    RI belum kirim pasukan perdamaian
  • Korban gempa dapat bantuan