Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 21/11/2008
Auditor BPK dituding terima uang
JAKARTA: Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sejumlah anggota Komisi IX DPR diduga menerima uang terkait kasus korupsi persetujuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2004 pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Hal tersebut diungkapkan Taswin Zein, terdakwa dalam kasus korupsi ABT Daftar Isian Proyek (DIP) dan Daftar Isian Kerja Sementara (DIKS) periode 2004 di departemen tersebut, pada persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, kemarin.
Taswin adalah mantan Kepala Sub Direktorat Pengembangan Sistem dan Inovasi pada Direktorat Produktivitas Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans.
Pada 2004, Taswin menjadi pimpinan proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan yang menggunakan ABT DIP 2004 pada Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Binapendagri) Depnakertrans.
Menurut dia, pihaknya menyerahkan uang Rp650 juta kepada Bagindo Aquino, auditor BPK, menyusul temuan lembaga tersebut dalam proses pengadaan dengan menggunakan ABT.
"Ada ketidakhematan. Ya semacam mark up," ujar Taswin menirukan ucapan Bagindo. Soal itu, lanjutnya, diberitahukan Bagindo saat dirinya berada di rumah auditor BPK tersebut di kawasan Ciloto, Bogor, Jawa Barat.
Seusai menyampaikan temuan itu, Bagindo langsung meminta uang Rp400 juta dengan alasan temuan BPK tersebut menemukan dugaan penyimpangan berjumlah miliaran rupiah.
Taswin menuturkan pemberian uang itu dilakukan dua tahap, yaitu Rp400 juta di Rumah Makan Mbok Berek, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dan di depan Wisma Baja, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, sebesar Rp250 juta.
Dia memaparkan uang tersebut bertujuan untuk 'mengamankan' hasil audit BPK atas Depnakertrans. Walaupun, sambung Taswin, dirinya tidak pernah mendapat laporan tertulis atas temuan BPK itu.
Dalam persidangan kemarin, Taswin mengatakan sejumlah unsur Direktorat Jenderal juga mendapatkan uang terkait persetujuan tersebut sekitar Rp290 juta. Uang itu berasal dari partisipasi rekanan yang terlibat dalam proyek proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan di Depnakertrans.
Sedangkan dana untuk DPR adalah sebesar 5% dari nilai proyek pengadaan barang dan semuanya dikumpulkan oleh Wahyu Widodo, mantan Kepala Bagian Penyusunan Anggaran Depnakertrans.
Kasus Bulyan
Dalam perkembangan lain, anggota Komisi V DPR Bulyan Royan terancam pidana 20 tahun penjara terkait dugaan pemerasan terhadap rekanan proyek pengadaan kapal patroli Direktorat Perhubungan Laut (Hubla) Departemen Perhubungan senilai Rp3,43 miliar.
Ancaman itu disampaikan tim jaksa penuntut umum yang diketuai Agus Salim dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, kemarin.
Menurut JPU, pemerasan oleh Bulyan dilakukan dalam kurun waktu Agustus 2007-Juni 2008 dengan bertempat di Plaza Senayan, Hotel Crowne, Senayan City dan Hotel Bidakara, Jakarta.
JPU berpendapat Bulyan selaku anggota DPR dalam perbuatan tersebut didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya, yakni dengan turut memproses anggaran pengadaan kapal patroli serta mengatur beberapa perusahaan untuk menjadi rekanan Ditjen Hubla.
Oleh Anugerah Perkasa
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- KRONIKA
FPG: Segera relokasi warga - KRONIKA
Haram merokok dipersoalkan - KRONIKA
Obama & Bush bertemu lagi - Menag akui terima tunjangan Dana Abadi Umat
- Antony divonis 4,5 tahun, Hamka 3 tahun